KENDAL, Beritajateng.id – Musyawarah terbuka sengketa pemilihan pasangan calon Dico – Ali dengan agenda pembuktian pada Minggu, 8 September 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal berlangsung menarik. Pasalnya, saksi fakta yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Zaenul Munasichin, mengatakan bahwa pasangan calon yang disetujui adalah Dico M. Ganinduto – Ali Nuruddin.
Terkait penolakan pendaftaran paslon Dico – Ali oleh KPU Kendal menjadi pertanyaan DPP PKB karena sebelumnya pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB masih bisa berubah dan menjadi ranah partai pengusung, apalagi ternyata Sistem Informasi Calon (SILON) justru sudah ditutup.
Ada dua pasangan calon yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu dengan menurunkan surat rekomendasi tanggal 21 Agustus 2024 nomor 36177/DPP/01/VIII/2024 dengan mengajukan Paslon Diah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi kemudian mendaftarkan kembali dengan rekomendasi tanggal 24 Agustus 2024 nomor 36411/DPP/01/VIII/2024 untuk paslon Dico – Ali.
“Kami DPP PKB mengaku dan mendukung serta mengusulkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dan menggugurkan surat sebelumnya yang mencalonkan Tika- Beni,” ujar Zaenul.
Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan yaitu adanya SILON yang sudah ditutup sebelum masa pendaftaran berakhir. Menurut Zaenul, seharusnya KPU tidak menolak atau mengembalikan persyaratan paslon.
“Seharusnya KPUD ketika ada rekomendasi yang menimbulkan keraguan pendaftaran diterima dulu baru klarifikasi ke Partai dalam hal ini DPP PKB, dan saat ini hampir semua KPU konfirmasi jika ada keraguan kecuali KPU Kendal,” lanjutnya.
Zaenul menegaskan bahwa selama masa pendaftaran adalah masih ranah partai untuk menentukan paslon yang akan diusung.
“Meskipun masih di last minute, itu masih bisa berubah,” tegas Zaenul. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Beritajateng.id)