Rabu, Juli 2, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Utia Afidah by Utia Afidah
20 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Baliho salah satu calon di depan Alun-alun Kabupaten Kendal yang difasilitasi oleh KPU Jateng, Minggu (20/10). (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengungkapkan bahwa Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ya, ini bisa saja masuk pelanggaran. Jadi, tergantung Pemda-nya. Kalau Pemda (pemerintah daerah) tidak mengijinkan, berarti bisa jadi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Hevy mengungkap bahwa KPU Jateng dianggap melanggar apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) bernomor 200.1.5/344/BAKESBANGPOL tentang Rekomendasi Lokasi Pemasangan APK. SE tersebut menjelaskan bahwa sepanjang Jalan Protokol dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal merupakan daerah terlarang pemasangan APK.

“Jadi kalau mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh Sekda Kendal yang kemudian diadopsi oleh KPU Kendal, disana tidak disebutkan bahwa larangan tersebut hanya untuk paslon bupati dan wakil bupati,” imbuh Hevy.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

Menurut Hevy masalah tersebut merupakan persoalan mudah. Sebab, wewenang boleh dan tidaknya pemasangan APK pada ranah Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan sudah jelas.

“Sebenarnya itu simple. Jadi, itu area yang dilarang, lalu dipasang APK oleh KPU Provinsi, kemudian mereka melayangkan surat ke Bupati meminta izin untuk pemasangan. Nah, kan tinggal Pemda membolehkan atau tidak lewat surat jawaban, karena yang membuat area terlarang itukan dari Pemda, maka yang bisa mencabut ya Pemda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hevy menyatakan bahwa untuk tindak lanjut persoalan tersebut ia tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

“Kalau dari kami masih menunggu arahan dari Provinsi, nanti dari Bawaslu Provinsi akan memberikan rekomendasi ke KPU Provinsi,” ujarnya.

Hevy menegaskan kepada Pemkab Kendal agar segera memberikan keputusan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penindakan pelanggaran.

“Harapanya untuk penindakan juga harus tegas dan tidak berat sebelah ya, seperti baliho didepan DPMPTSP itu jelas ada di depan kantor dinas pemerintahan, apalagi yang didekat alun-alun itu kan juga jelas didepan Kantor Bupati,” tandas Hevy,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu KendalBerita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniKPU JatengPilkada Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyalurkan bantuan kepada para warga terdampak banjir rob di Desa Kartika Jaya, Kecamatan...

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Next Post
Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

71 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat

71 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat

24 September 2024
Yeti Kristianti, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Gerindra. (Istimewa)

DPRD Pati Yeti Kristianti Soroti Naiknya Komoditas Pangan

16 Maret 2022
TPS 08 di Pekalongan Barat Tergenang Banjir, Warga Tetap Antusias Mencoblos

TPS 08 di Pekalongan Barat Tergenang Banjir, Warga Tetap Antusias Mencoblos

27 November 2024
Meski Kekurangan Ratusan Pengajar, Pemkab Blora Tak Akan Lakukan Mutasi

Meski Kekurangan Ratusan Pengajar, Pemkab Blora Tak Akan Lakukan Mutasi

5 Mei 2025
Belum Diperbaiki, Jembatan di Pulokulon Grobogan Rusak Sejak 4 Tahun Lalu

Belum Diperbaiki, Jembatan di Pulokulon Grobogan Rusak Sejak 4 Tahun Lalu

23 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id