Rabu, September 17, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Catat! Ini ASN yang Boleh WFH dan Harus Tetap WFO 16-17 April 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
14 April 2024
in Hot News
Ilustrasi WFH. (Canva/Beritajateng.id)

Ilustrasi WFH. (Canva/Beritajateng.id)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Pemerintah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja secara WFH pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya untuk ASN yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Konferensi Pers yang dipantau melalui akun resmi YouTube Kemenpan RB, pada Minggu, 14 April 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, pemerintah mengkombinasikan tugas kedinasan WFO dan tugas kedinasan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Konten Terkait

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025

Surat Edaran ini memuat acuan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

“Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, sesuai hasil koordinasi dan masukan dari Pak Kapolri dan Kemenhub,” kata Menteri Anas.

Ia menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” paparnya.

Sedangkan, lanjutnya, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tuturnya.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan contohnya seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan layanan dukungan pimpinan seperti, kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lain-lain.

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa, penetapan SE ini untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita Nasional
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pemkab Blora Belum Berencana Buka Rekrutmen ASN Tahun Ini

71 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Blora Akan Usul Pengisian ke Pusat

by Utia Afidah
9 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 71 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kosong. Saat ini kekosongan tersebut diisi dengan...

Keluarkan SE, Pemkab Kendal Minta ASN Pakai Batik Tanpa Atribut

Keluarkan SE, Pemkab Kendal Minta ASN Pakai Batik Tanpa Atribut

by Utia Afidah
2 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakai batik tanpa atribut. Hal ini...

Jaga Kondusifitas, Bupati Kudus Minta ASN Tak Pakai Seragam dan Mobil Dinas

Jaga Kondusifitas, Bupati Kudus Minta ASN Tak Pakai Seragam dan Mobil Dinas

by Utia Afidah
1 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diminta untuk tidak memakai seragam dinas...

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin dari...

Next Post
Simon Prediksi Politik Global Makin Memanas Imbas Iran Serang Israel

Simon Prediksi Politik Global Makin Memanas Imbas Iran Serang Israel

BERITA UTAMA

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kudus

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

by Utia Afidah
16 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam...

Read moreDetails
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kampanye publik, “Stop Perkawinan Anak Usia Dini” bersama OPD di Studio eRTe FM secara live streaming di kanal Youtube, Kamis (10/3). (Dok. Pemprov Jateng)

Pengadilan Agama Temanggung Serukan Stop Pernikahan Dini

12 Maret 2022
UMK Resmikan Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris

UMK Resmikan Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris

22 September 2022
SPPG 032 Grobogan Gandeng 7 UMKM Untuk Suplai Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

SPPG 032 Grobogan Gandeng 7 UMKM Untuk Suplai Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

25 Februari 2025
Anggota DPRD Pati, M Nur Sukarno. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Siap Kembangkan UMKM Berbasis Digital Marketing

4 November 2022
Retribusi Parkir Capai Rp 600 Juta Lebih, Dishub Pati Optimis Sesuai Target

Retribusi Parkir Capai Rp 600 Juta Lebih, Dishub Pati Optimis Sesuai Target

11 Desember 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id