PATI, Beritajateng.id – Meskipun belum seratus persen sesuai target, capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati telah mencapai angka Rp 600.147.000 per 10 Desember 2024. Nilai tersebut mendekati target yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pati yakni sebesar Rp 613 juta.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengaku optimis bahwa retribusi parkir dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target yang ditetapkan.
“Untuk capaian retribusi parkir per hari kemarin tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 600.147.000 atau 97,9 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp. 613.000.000. Nggih (iya) kami optimis bisa mencapai target,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Nita menyebut, sebagian besar penyumbang retribusi berasal dari wilayah Pati kota. Saat ini, jumlah juru parkir yang tersebar di seluruh Kabupaten Pati sekitar 360 orang.
“Ada lebih dari 360 juru parkir yang sudah terdaftar di Dishub. Sebagian besar di wilayah Pati kota,” jelasnya.
Sementara itu, besaran tarif parkir yang diterapkan Dishub yakni sepeda motor sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Kemudian, mobil pribadi, pick up dan sedan sebesar Rp 2.000. Sedangkan bus, mikro bus, dan truk sebesar Rp 3.000, sementara truk gandeng dan alat berat sebesar Rp 5.000.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati berhasil melampaui target yakni sebesar Rp 600 juta. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)