UNGARAN, Beritajateng.id – Karena hasrat ingin memiliki sepeda motor, seorang warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena nekat mencuri kendaraan milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Suruh, AKP Ririh Widiastuti dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, dini hari, motor korban disimpan di dalam rumah.
“Korban adalah Engel Maulida (16) yang masih seorang pelajar, di mana pada 30 Juni 2024 malam hari sekitar 21.30 WIB, korban memasukkan sepeda motornya yaitu Honda Beat warna merah hitam, dengan Nopol H 3960 IL di bagian dapur rumahnya,” ungkap Kapolsek Suruh terpisah, pada Minggu, 7 Juli 2024.
Pihaknya lalu menyampaikan bahwa saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, korban sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah raib dari dalam dapur rumah.
Kanit Reskrim Polsek Suruh, Aiptu Amari menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 1 Juli 2024 pihaknya melakukan penyelidikan.
Dan saat itu pula pihak Polsek Suruh menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan di semak-semak di belakang Puskesmas Dadapayam Suruh, dengan ciri-ciri mirip seperti kendaraan milik korban.
Bersama personel unit Reskrim dan piket penjagaan Polsek Suruh, jajaran kepolisian ini langsung bergerak menuju belakang Puskesmas Dadapayam untuk mengecek.
“Setelah kami cek ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik korban Engel Maulida, meskipun sudah ditemukan namun pihak Polsek Suruh tetap melakukan penyidikan guna mengungkap pelakunya,” tambahnya.
Dengan berbekal keterangan dari para saksi di lokasi penemuan, dan CCTV yang ada di lingkungan pemukiman warga, Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan, yakni tetangga korban sendiri berinisial DJ (21) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga.
“Setelah kami lakukan pendalaman kepada saksi maupun CCTV yang ada di lingkungan warga, pada Rabu, 3 Juli 2024, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DJ saat bekerja di Salatiga, di mana pelaku merupakan tetangga satu RT dengan korban. Dan yang membuat unik saat kami melakukan interogasi saksi-saksi yang menemukan kendaraan di semak-semak, ternyata tersangka juga ikut menonton di lokasi penemuan,” jelasnya kembali.
Dari keterangan pelaku, DJ mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. Dan pelaku juga menyampaikan untuk mengambil sepeda motor korban, dengan masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela.
“Selanjutnya membuka pintu dapur dari dalam, sehingga pelaku masuk melalui jendela dapur, dan ternyata sepeda motor korban dalam kondisi kuncinya masih menempel di sepeda motornya. Sehingga pelaku langsung bisa membawa lari sepeda motor korban,” pungkasnya.
Saat ini Pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Lingkar Network | A Burhan – Beritajateng.id)