Minggu, Juli 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, Warga Grobogan Inisial ES Terancam Dibui 20 Tahun

Saiful Muhlis by Saiful Muhlis
2 September 2024
in Berita
Edarkan Sabu, Warga Grobogan Inisial ES Terancam Dibui 20 Tahun

KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Grobogan, Senin (2/9).

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Grobogan, Beritajateng.id – Seorang warga Grobogan terancam 20 tahun penjara, usai nekat bawa Narkoba jenis Sabu seberat 8,84 gram di terminal Godong, Grobogan. Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (2/9).

Lebih lanjut, AKP Eko Bambang menuturkan pelaku berinisial ES (50) merupakan seorang pria warga Jagalan Utara, Purwodadi, Grobogan. Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan, melakukan penyelidikan di wilayah Godong, Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika,” kata AKP Eko.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, sambung AKP Eko personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. 

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025
Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025

“Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. 

“Total 8,84 gram narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas AKP Eko Bambang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengimbau seluruh warga Kabupaten Grobogan, agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.  “Lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Eko Bambang. (cak/sat)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Grobogan TerkiniNarkobaPolres Grobogan
Saiful Muhlis

Saiful Muhlis

Berita Terkait

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Ini Jawaban Bupati Grobogan

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Ini Jawaban Bupati Grobogan

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yakni penyampaian Jawaban Bupati terhadap...

Suyatun Setyo Hadi Emban Tugas Bunda Literasi Grobogan

Suyatun Setyo Hadi Emban Tugas Bunda Literasi Grobogan

by Sekar Sari
27 Mei 2025
0

Grobogan, Beritajateng.id — Suyatun Setyo Hadi istri Bupati Grobogan didaulat menjadi Bunda Literasi (Bunda Baca dan Paud) Kabupaten Grobogan oleh...

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi di Perlintasan KA Grobogan, Ibu Anak Tewas

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi di Perlintasan KA Grobogan, Ibu Anak Tewas

by Sekar Sari
26 Mei 2025
0

Grobogan, Beritajateng.id - Kecelakaan maut terjadi lagi di perlintasan kereta api (KA) di Km 13+7 petak jalan Gambringan-Jambon, Kabupaten Grobogan,...

Banjir Grobogan, Wagub Jateng Dorong Penguatan Tanggul dan Normalisasi Sungai

Banjir Grobogan, Wagub Jateng Dorong Penguatan Tanggul dan Normalisasi Sungai

by Sekar Sari
22 Mei 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – Bencana banjir di Kabupaten Grobogan jadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, selama satu tahun terakhir, tercatat telah...

Next Post
Perpusda Grobogan Luncurkan Aplikasi E-saldoku untuk Donasi dan Pengajuan Buku

Perpusda Grobogan Luncurkan Aplikasi E-saldoku untuk Donasi dan Pengajuan Buku

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP sidak rokok ilegal di warung Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu, 27 Maret 2024. (Dok. Satpol PP Pati/Beritajateng.id)

DPRD Pati Dukung Penindakan Jual Beli Rokok Ilegal hingga Pelosok Desa

30 Maret 2024
Jadi Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya Sebut Akan Fokus ke 3 Pesan Pj Gubernur Jateng

Jadi Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya Sebut Akan Fokus ke 3 Pesan Pj Gubernur Jateng

13 Januari 2025
Masa Inkubasi PMK 14 Hari, Ini Pesan Dinpertanpangan Demak

Masa Inkubasi PMK 14 Hari, Ini Pesan Dinpertanpangan Demak

10 Juni 2022
Anggota Dewan Pati Muntamah Tekankan Peran Penting Perempuan di Keluarga

Anggota Dewan Pati Muntamah Tekankan Peran Penting Perempuan di Keluarga

19 Maret 2025
Unggul 1 Detik dari Lawan, Atlet Asal Jepara Ini Juara 1 Downhill 2025 di Kudus

Unggul 1 Detik dari Lawan, Atlet Asal Jepara Ini Juara 1 Downhill 2025 di Kudus

4 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id