Kunjungi Rutan Kudus, Wamenkumham RI Tanggapi Isu Jual Beli Remisi Napi

Wamenkumham RI, Eddy Omar Sharif Hiariej saat menjawab pertanyaan dari awak media di Rutan Kelas II B Kudus pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Nisa Hafizhotus S/Koran Lingkar)

Wamenkumham RI, Eddy Omar Sharif Hiariej saat menjawab pertanyaan dari awak media di Rutan Kelas II B Kudus pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Nisa Hafizhotus S/Koran Lingkar)

KUDUS, Beritajateng.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Eddy Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan ke Rutan Kelas II B Kudus pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dalam kesempatan itu, ia menjawab soal isu dugaan jual beli remisi bagi para tahanan atau narapidana (napi).

“Itu ‘kan baru dugaan, kalau dugaan itu orang di pasar-pasar pun bisa menduga, tapi semua saya kira diawasi dengan baik, karena tidak semudah itu (melakukan jual beli remisi, red),” ucapnya.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi bagi para napi. Menurutnya, SOP yang diterapkan selama ini sudah cukup ketat.

“Jadi kalau mengatakan bahwa diperjualbelikan atau sebagainya ‘kan hanya dugaan. Itu nanti masih kita tindak lanjuti dan masih didalami,” imbuhnya.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Makanan untuk WBP, Rutan Kelas IIB Rembang Renovasi Dapur Seminggu Terakhir

Untuk diketahui, saat ini sudah mendekati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2022. Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, Kemenkumham akan memberikan remisi umum kepada para napi yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan remisi bagi 90 napi. Menurutnya, usulan remisi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait remisi sudah kami usulkan. Sudah ada 90 orang warga binaan yang kami usulkan ke kantor wilayah,” ujarnya.

Terkait syarat mendapatkan remisi, lanjut Suprihadi, di antaranya minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik, sudah inkrah dan memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga

Kapasitas Huni Rutan Kudus Overload, Ini Tanggapan Karutan

“Setiap narapidana akan dinilai melalui sistem penilaian pembinaan narapidana oleh petugas rutan yang menjadi walinya,” tuturnya.

Penyerahan remisi itu akan dilakukan oleh Bupati Kudus HM Hartopo saat upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia nanti. Rencananya, upacara itu akan digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

“Kemungkinan usulan ini akan diterima semua, tapi untuk kepastiannya bisa dilihat saat 17 Agustus nanti,” bebernya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version