JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak tujuh dari delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara setuju menggunakan hak interpelasi dalam penyelesaian masalah PT Bank Jepara Artha (BJA). Fraksi tersebut yakni PPP, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN.
Perwakilan fraksi PPP, Agus Sutisna, mengatakan bahwa PPP setuju menggunakan hak interpelasi untuk mencari titik terang polek Bank Jepara Artha dengan mengacu pada Undang-Undang Pemda Pasal 199 dan Pasal 73 peraturan DPRD Jepara tahun 2019.
“Kami dari Fraksi PPP setuju untuk bisa dilanjutkan hak interpelasi ini ke proses yang lebih lanjut,” ungkap Agus Sutisna dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Jepara pada Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam hasil audit monitor independen dengan posisi Rp24 miliar penyertaan modal, menurut Agus Sutisna basis ini tidak menyatakan pendapat dengan kerugian yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar minus Rp108,4 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan tahun sebelumnya maka kerugian mencapai minus Rp211,6 miliar.
“Disamping itu, hal ini juga menimbulkan defisit anggaran yang mencapai Rp167 miliar lebih,” terangnya.
Intervensi Kasus BJA, DPRD Jepara akan Bahas Penggunaan Hak Interpelasi dan Angket
Pihaknya berharap, dengan adanya penggunaan hak interpelasi masyarakat dapat mengetahui secara jelas permasalahan yang menimpa Bank Jepara Artha.
“Sehingga ketika masyarakat tanya kepada kita, kita bisa menjawabnya,” sambungnya.
Sebelumnya, DPRD Jepara sempat mempertimbangkan antara menggunakan hak interpelasi atau hak angket dalam permasalahan Bank Jepara. Namun hak interpelasi disetujui mayoritas fraksi dengan salah satu alasan pertimbangannya karena polemik ini sudah ditangani Otoritas Jasa Keuangan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)