JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak tujuh pencuri yang beraksi di konser NDX AKA dalam kemeriahan HUT Jateng ke-80 di Alun-alun Jepara I pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, berhasil diamankan pihak kepolisian.
Mereka tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara I. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban.
Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota.
Ditengah keramaian itu, justru sejumlah pencuri melancarkan aksinya.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, para pencuri diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton.
“Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tujuh pencuri itu berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30). Ia mengungkapkan, modusnya para pelaku yakni membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser.
“Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton,” ujar AKP Wildan.
AKP Wildan menyebut para pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif mereka melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk bersenang-senang bersama.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihaknya pun meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporkan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” imbaunya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil