JEPARA, Beritajateng.id – Seorang pekerja tambang berinisial M (45) menjadi korban usai tertimpa longsor di tambang galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Selasa, 29 Juli 2025. Saat ini, insiden tersebut dalam tahap penyelidikan Polres Jepara.
Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum apabila ditemukan tindak pidana dalam insiden longsor itu.
“Hari ini kami akan mengecek ke lapangan, kami akan klarifikasi terkait pemilik tambang dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lapangan. Apabila kami temukan adanya tindak pidana akan kami proses sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Kapolsek Nalumsari AKP Yusron mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya Sulkhan sedang membelah batu. Pada pukul 14.00 WIB, datang truk dump untuk mengambil batu. Korban bersama rekannya pun menaikkan batu ke bak dump truk.
Selang beberapa saat kemudian, Sulkhan melihat tebing batu setinggi 20 meter menunjukkan tanda-tanda akan longsor karena melihat bebatuan kecil berjatuhan. Melihat hal tersebut, Sulkhan berusaha menyelamatkan diri bersama korban dengan berlari dari longsoran tebing.
Namun nahas, saat tebing batu tersebut longsor korban tidak sempat menghindar dan akhirnya tertimbun longsoran batu.
”Korban tertimbun longsoran bebatuan dari tebing setinggi 20 meter dan meninggal di tempat. Longsoran juga menimbun satu unit mobil truk dum,” ungkap AKP Yusron.
Yusron menambahkan, pekerja tambang bersama warga sempat langsung mengevakuasi korban dengan melakukan pembongkaran longsoran batu yang menimpa korban.
“Namun nyawa korban sudah tidak tertolong,” imbuhnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Bungu Hartoyo menerangkan, M yang merupakan warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari meninggal di lokasi usai tertimpa longsor di tambang galian C sekitar pukul 14.30 WIB.
”Korban meninggal dunia di tempat karena tertimbun longsoran batu. Untuk tambangnya ilegal,” kata Hartoyo saat dihubungi.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil