JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng para pegiat media sosial (medsos) untuk menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Mereka diundang dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Gedung Ratu Shima, Rabu, 30 April 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Ruwia Purnama Adie dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kajari Jepara, A. Za’im Wahyudi.
Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Rini Patmini hadir mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Acara yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto.
Melalui sambutan yang dibacakan oleh Rini Patmini, Bupati Jepara mengajak semua pihak untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi rokok ilegal. Menurutnya, peran serta masyarakat termasuk pengguna medsos sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai dampak dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
“Kolaborasi dengan penggiat media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan menyasar generasi muda,” kata Rini.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkap keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam mengamankan rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 243.750 batang rokok di Sengon Bugel, Kecamatan Mayong. Ratusan ribu rokok itu berpotensi merugikan negara mencapai Rp 233,3 juta.
“Bayangkan jika uang sebesar itu masuk ke kas negara. Bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai pendidikan, dan meningkatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Rini berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan duta-duta muda di Jepara yang berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal serta aktif menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk tidak sekedar menjadi pendengar, melainkan turut menyebarkan informasi edukatif kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersinergi membangun kesadaran hukum dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” ajaknya.
Sementara itu, Ruwia Purnama Adie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik. Diantaranya seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Pita cukai asli tahun 2025 dilengkapi hologram dan cetakan yang tajam. Sementara pita cukai palsu biasanya tampak buram dan warnanya pudar,” katanya.
la menegaskan bahwa cukai bukan hanya sekadar pajak, melainkan instrumen penting negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Penerimaan hasil cukai itu, kata dia, akan dimanfaatkan untuk banyak hal, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lainnya.
“Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga, dan tentu saja juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Disisi lain, Kasi Tindak Pidana Khusus Kajari Jepara, A. Za’im Wahyudi memaparkan pentingnya pelacakan aset terhadap pelaku tindak pidana cukai. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan hasil kejahatan serta untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
“Dengan pelacakan yang menyeluruh, penegakan hukum bisa lebih maksimal dan memberikan efek jera,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)