Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

DPMPTSP Sebut Mantan Bupati Pati Haryanto Tidak Pernah Cabut Izin Karaoke di Aset PT. KAI

RD Mahendra by RD Mahendra
2 Agustus 2024
in Berita, Hot News
DPMPTSP Sebut Mantan Bupati Pati Haryanto Tidak Pernah Cabut Izin Karaoke di Aset PT. KAI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso. (Dok. Beritajateng.id)

874
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso mengatakan bahwa mantan Bupati Pati Haryanto yang menjabat dua periode 2012-2017 dan 2017-2022 tidak pernah mencabut izin karaoke di atas aset PT KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.

 “Mantan bupati tidak pernah mencabut izin selama tidak diatur UU,” jelas Riyoso saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Pernyataan ini jelas berbeda dari pernyataan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) pada Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Hary Setiana pada Senin, 29 Juli 2024. Hary Setiana dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada enam tempat karaoke berizin yang menyumbang pajak daerah. Sementara yang lain tidak memberikan sumbangsih pajak karena melanggar Perda dan sudah dicabut izinnya oleh Bupati Pati Haryanto pada 2014 lalu.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” terang Hary Setiana pada Jumat, 12 Juli 2024.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025
Harga Beras Sulut Naik, Senator Stefanus Dorong Operasi Pasar Meluas

Harga Beras Sulut Naik, Senator Stefanus Dorong Operasi Pasar Meluas

11 Juli 2025

Ketidaksesuaian atas pernyataan dua pejabat di dua instansi berbeda ini, rupanya juga membuat Satpol PP tak bisa berbuat banyak untuk menegakkan Perda. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan, saat ditemui di kantornya, pada Kamis, 1 Agustsus 2024.

Herman mengatakan perlu kehati-hatian sebelum melakukan penutupan. Untuk itu, pihaknya mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau pajak kami belum mendalami. Tetapi kami akan koordinasikan bersama dengan BPKAD terkait itu (pajak),” ujarnya.

Pihak Satpol PP juga mengaku bingung lantaran keberadaan karaoke terus menjamur di Kabupaten Pati, meskipun tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, jumlah karaoke terus bertambah seiring dengan kemudahan izin melalui Online Single Submision (OSS).

“Yang punya datanya ‘kan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terjadi lonjakan dan ini tidak hanya terjadi di Pati. Di manapun pasti ada karena kemudahan perizinan. Yang namanya investasi ‘kan dipermudah,” tambah dia.

Ia menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu. Menurutnya, perlu kehati-hatian sebelum menutup tempat karaoke. Sebab, apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikatakan bahwa segala usaha mikro cukup melakukan izin melalui OSS yang bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam.

Sedangkan, sebanyak enam karaoke yang berada di atas aset PT. KAI diantaranya Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Herman menambahkan, dari hasil pertemuan antara Satpol PP dengan DPMPTSP, si pemilik karaoke juga sudah mengantongi izin sewa dari PT KAI di Semarang selaku pemilik lahan.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi belum ada. Kita juga harus melihat prinsip kehati-hatian dalam membuat tindakan. Langsung tutup ‘kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain berhati-hatilah dalam bertindak, Satpol PP juga harus bekerja sesuai dengan SOP sebelum melakukan tindakan. Herman khawatir, jika penertiban karaoke dilakukan secara sembarangan akan berimbas pada rendahnya nilai investasi di Kabupaten Pati.

Di samping itu, penertiban yang dimaksud sembarangan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang bekerja dari sektor hiburan malam.

“Kita bekerja secara SOP, ada yang namanya tahapan. Pertama kita lakukan sosialisasi, jika memang ditemukan pelanggaran kita akan tindak. Melalui teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih bandel akan diberhentikan sementara, bahkan bisa sanksi baru kemudian ditertibkan,” terangnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Setyo Nugroho – Nailin RA – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Terkinipati
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat, 11 Juli 2025, Wakil Bupati (wabup) Pati...

Petani Garam di Pati Tak Bisa Produksi Akibat Kemarau Basah

Petani Garam di Pati Tak Bisa Produksi Akibat Kemarau Basah

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kemarau basah yang mulai terjadi pada Mei 2025 lalu menghambat petani garam di Kabupaten Pati untuk memulai...

Pemkab Pati Bakal Bangun 4 UPTD Baru untuk Ubah Sampah Jadi Briket

Pemkab Pati Bakal Bangun 4 UPTD Baru untuk Ubah Sampah Jadi Briket

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif ramah lingkungan seperti briket untuk mengatasi...

Wabup Chandra Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Regaloh Pati

Wabup Chandra Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Regaloh Pati

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memimpin langsung kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal III di kawasan hutan...

Next Post
Pilwalkot Salatiga Diprediksi Munculkan 4 Paslon

Pilwalkot Salatiga Diprediksi Munculkan 4 Paslon

BERITA UTAMA

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban
Kudus

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan ada exit tol yang dibangun di Kudus dalam proyek pembangunan Tol Demak-Tuban....

Read moreDetails
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Petani Pundenrejo Pati Desak Usut Tuntas Aksi Premanisme PT LPI

Petani Pundenrejo Pati Desak Usut Tuntas Aksi Premanisme PT LPI

2 Juni 2025
Tak Dapat Murid, SD N 1 Patalan Blora Berpotensi Diregrouping

Tak Dapat Murid, SD N 1 Patalan Blora Berpotensi Diregrouping

11 Juni 2025
Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Blora Buat Program Prioritas Sekolah Sisan Ngaji

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Blora Buat Program Prioritas Sekolah Sisan Ngaji

5 Mei 2025
Kunjungi KIK Kendal, Ahmad Luthfi Pantau Perkembangan Industri

Kunjungi KIK Kendal, Ahmad Luthfi Pantau Perkembangan Industri

3 Juni 2025
Paguyuban Wali Murid SDN Lemah Putih Rembang Adakan Tasyakuran Kelulusan Siswa 

Paguyuban Wali Murid SDN Lemah Putih Rembang Adakan Tasyakuran Kelulusan Siswa 

19 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id