JEPARA, Beritajateng.id – Seminggu lebih setelah pemanggilan dan pemberian Surat Peringatan (SP) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara, hingga kini pihak pengelola parkir di depan Pasar Mayong belum juga mengembalikan uang sewa para pedagang.
Sebelumnya, pengelola parkir diberi waktu selama 7 hari setelah pemanggilan oleh Disperindag Jepara untuk mengembalikan uang sewa kepada para pedagang.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian dari pengelola parkir,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Selain belum adanya pengembalian uang sewa tersebut, ia mengaku para pedagang dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dari pengelola yang berisi bahwa para pedagang tidak menuntut pengembalian/ganti rugi uang sewa kepada pengelola.
“Semalam ibu saya dipaksa tanda tangan surat pernyataan, padahal ibu saya tidak bisa baca. Malah dipaksa tanda tangan,” ujar pedagang lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan SP kembali kepada pengelola parkir itu.
“Kalau sudah melebihi jangka waktu yang kita berikan, maka kita akan berikan SP lagi dan akan kita evaluasi, yang berujung pada pemutusan kontrak,” katanya.
Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Diminta Kembalikan Uang Sewa ke PKL
Viral! Parkiran Depan Pasar Mayong Jepara Jadi Lahan Jualan, Disperindag Panggil Pengelola
Pihaknya pun akan melakukan pengawalan langsung pengembalian uang sewa kepada para pedagang.
“Kami juga melakukan pengawalan dengan turun langsung memantau proses pengembalian uang sewa itu,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil