KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal menerapkan program Sengkuyung Mobile sebagai upaya mengatasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kendal, Yusticia Andi Astuti mengatakan program Pemprov Jateng ini merupakan pengembangan dari kegiatan Sengkuyung yang telah berjalan sejak 2023.
“Jika sebelumnya penagihan dilakukan melalui penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara manual, kini proses validasi data kendaraan dilakukan secara digital melalui aplikasi Sengkuyung Mobile,” terangnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam sinergi kegiatan ini, pihaknya menggerakkan desa sampai dengan RT/ RW untuk melakukan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak PKB yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Melalui sistem baru tersebut, RT dan RW di desa maupun kelurahan dilibatkan langsung dalam pendataan dan validasi kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Yusticia menambahkan, penerapan Sengkuyung Mobile disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kewilayahan yang digelar Bapenda Provinsi Jawa Tengah pada 26 Mei 2026 lalu.
“Melalui Sengkuyung berbasis Kewilayahan, pencetakan STPD manual dihentikan digantikan dengan kegiatan validasi data kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi Sengkuyung Mobile. Pendataan tersebut dilaksanakan oleh RT/RW di masing-masing desa atau kelurahan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, langkah digitalisasi tersebut dilakukan menyusul adanya penurunan realisasi penerimaan PKB di Jawa Tengah pada tahun 2026.
“Terjadi penurunan realisasi PKB rata-rata sebesar 11,63 persen dibanding periode yang sama tahun 2025. Sementara di Kabupaten Kendal penurunannya mencapai 12,05 persen,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ia menjelaskan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun pemerintah kabupaten/kota turut bersinergi dalam optimalisasi penerimaan karena mendapatkan hak opsen dari pajak tersebut.
“Pelaksanaan pendataan dan validasi piutang PKB oleh RT/RW secara serentak dijadwalkan mulai Juni 2026 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tandasnya.
Ia mengajak masyarakat di Kendal untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebelum jatuh tempo, sekaligus memanfaatkan program diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku selama tahun 2026.
“Masyarakat diharapkan dapat membayar PKB secara tepat waktu sebelum jatuh tempo. Sekaligus memanfaatkan diskon PKB sebesar 5 persen pada tahun 2026 ini,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















