KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal membuka layanan pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Juni 2026. Layanan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi ketidakakuratan data pajak.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto menjelaskan salah satu penyebab data tidak akurat adalah perubahan objek pajak seperti pemecahan lahan hingga perubahan fungsi lahan.
“Misalnya dari sawah menjadi perumahan atau area industri, hingga penambahan bangunan yang tidak dilaporkan ke Bapenda,” ujarnya.
Selain itu, sistem penilaian seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kata dia, juga belum mengikuti harga pasar terkini sehingga terjadi selisih.
“Serta kesalahan input administrasi seperti kesalahan penulisan nama, alamat, atau Nomor Objek Pajak (NOP) ganda yang sering terjadi saat proses administrasi manual di tingkat desa/kelurahan,” paparnya.
Yusuf menegaskan ketidakakuratan data pajak berdampak signifikan seperti munculnya piutang pajak semu akibat SPPT yang diterbitkan objek sudah tidak ada atau wajib pajaknya meninggal dunia.
“Kemudian juga menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat, karena wajib pajak jadi enggan membayar jika data SPPT tidak sesuai. Selain itu petugas juga kesulitan dalam mendistribusikan SPPT karena alamat wajib pajak yang tidak jelas,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya mendorong langkah strategis melalui pemutakhiran data berbasis teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (GIS), pendataan lapangan secara berkala, serta optimalisasi peran aparat desa melalui pelatihan pengelolaan data pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan pada Bapenda Kendal, Nadhirin mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data pajak secara mandiri.
Wajib pajak yang menemukan ketidaksesuaian pada SPPT dapat mengajukan pembetulan melalui pengisian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan melampirkan dokumen pendukung.
“Formulir tersebut dapat diperoleh di kantor desa atau kelurahan, Kantor Bapenda, maupun melalui situs resmi pbb.kendalkab.go.id,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan adalah formulir pengajuan, surat kuasa, foto copy KTP, foto copy bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, SPOP atau LSPOP yang telah diisi dengan benar.
“Selain di kantor Bapenda, pelayanan pengajuan mutasi, perubahan, pembetulan, penghapusan SPPT ini, kami juga membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di DPMPTSP Kendal,” sambungnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















