KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mematangkan penyusunan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2026–2029.
Penyusunan roadmap tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, di Ruang Rapat Lantai 3 Bapenda pada minggu lalu. Rapat ini dihadiri perwakilan Inspektorat Daerah, Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bank Jateng Cabang Kendal.
Pembahasan penyusunan roadmap ETPD 2026–2029 merupakan tindak lanjut dari High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar pada 12–13 Juni 2026 di Bandungan, sebagai upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.
Penyusunan roadmap ini mengacu pada sejumlah regulasi. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Subkoordinator perencanaan pajak, Sukarsih menjelaskan, dalam rapat tersebut membahas draf Keputusan Bupati Kendal tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi ETPD berdasarkan hasil pengisian instrumen oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penyusunan roadmap ini juga berdasarkan pada Keputusan Bupati Kendal Nomor 900/14/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Kendal,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Namun saat itu pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh karena ketidakhadiran beberapa perangkat daerah sehingga menjadi kendala dalam penyempurnaan dokumen roadmap.
“BPKAD belum dapat menyampaikan data yang dibutuhkan, khususnya terkait aspek belanja daerah. Sementara perwakilan Bapperida yang hadir belum memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait sinkronisasi visi, misi, tujuan, dan program roadmap ETPD dengan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025,” terangnya.
Selain itu, karena Bagian Hukum tidak hadir, pembahasan mengenai batang tubuh dan konsep Keputusan Bupati juga belum dapat dilakukan. Sehingga hal ini dilanjutkan melalui rapat koordinasi sebelum pertengahan Juli.
Ia menambahkan, roadmap ETPD 2026–2029 akan menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperluas digitalisasi transaksi pemerintahan, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, memperkuat transparansi.
“Serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pemanfaatan sistem pembayaran digital,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia
Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik
KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...















