KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menyatakan dukungan penuh terhadap upaya DPRD Kendal dalam menyusun regulasi yang mengatur tempat hiburan dan rekreasi di wilayah Kabupaten Kendal.
Dukungan ini ia sampaikan dalam agenda penyampaian pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dalam rapat bersama DPRD, baru-baru ini.
Namun dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Tika itu memberikan sejumlah catatan terhadap penyusunan regulasi ini. Salah satunya menyangkut ketentuan Persetujuan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Raperda.
“Ketentuan tersebut perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.
Menurutnya, harmonisasi tersebut penting agar instrumen pengendalian pemerintah daerah tetap memiliki landasan kewenangan yang jelas. Ia mewanti-wanti agar ketentuan dalam Raperda tidak ditafsirkan sebagai pembentukan jenis perizinan baru di luar sistem perizinan yang telah ditetapkan pemerintah dan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain perizinan, Bupati Tika juga menyampaikan pendapat terkait persoalan minuman beralkohol. Menurutnya Pemkab Kendal sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras.
“Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan perdagangan minuman keras serta pengecualian konsumsi minuman keras di tempat-tempat tertentu,” ungkapnya.
Karena itu, Bupati Tika meminta ketentuan dalam Perda lama tersebut ditindaklanjuti agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakjelasan regulasi.
“Perlu kiranya ada tindak lanjut atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Tika juga mendorong adanya pengaturan jam malam bagi tempat hiburan dan rekreasi. Ia menyebut, ketentuan tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus menyesuaikan operasional tempat hiburan dengan kondisi sosial masyarakat Kendal.
“Diperlukan pemberlakuan atau pengaturan jam malam bagi tempat hiburan dan rekreasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pengelolaan makanan dan minuman di tempat hiburan juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah menginginkan adanya pemisahan antara makanan dan minuman halal dengan non halal serta informasi yang jelas kepada konsumen
Ia menegaskan, pembahasan Raperda harus dilakukan secara komprehensif. Aspek yuridis tetap menjadi dasar, tetapi tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Selanjutnya perlu dilakukan pembahasan secara mendalam, tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis an sich, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang dianut masyarakat Kabupaten Kendal yang lekat dengan identitas masyarakat religius,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Menurutnya, DPRD telah mencermati perkembangan usaha tempat hiburan, namun tetap harus memperhatikan kearifan lokal yang menjadi karakter Kabupaten Kendal.
“Kita harus tetap mengindahkan kearifan lokal. Posisi Kabupaten Kendal sebagai Kota Santri tidak serta-merta membuat usaha semaunya sendiri,” kata Mahfud.
Ia berharap pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat berjalan lancar. Sebab, dalam penyusunannya terdapat banyak pihak yang akan terlibat untuk memberikan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi.
“Semoga pembahasan Raperda inisiatif ini bisa berjalan lancar karena banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















