KENDAL, Beritajateng.id – Salah satu kuliner tradisional khas Kecamatan Kaliwungu yakni Sumpil resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kabar membanggakan datang bagi masyarakat Kabupaten Kendal. Sumpil, kuliner tradisional khas Kecamatan Kaliwungu kini telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Yuhan Cahyantara, menjelaskan Sumpil masuk dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.
Ia mengungkap penetapan hidangan berbahan dasar beras yang dibungkus daun bambu itu merupakan hasil sidang Tim WBTb Kemenbud RI pada awal Juli 2026 kemarin.
Yuhan menyampaikan, Sumpil, tidak hanya memiliki keunikan dari sisi bentuk dan rasa, tetapi juga menyimpan filosofi mendalam. Bentuk limas segitiga melambangkan hubungan vertikal manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus hubungan horizontal antar sesama manusia.
“Nilai-nilai tersebut menjadikan Sumpil bukan sekadar makanan tradisional, melainkan simbol keharmonisan, kebersamaan, dan spiritualitas yang terus diwariskan dalam berbagai tradisi masyarakat Kaliwungu,” lanjutnya.
Kuliner ini selalu hadir dalam berbagai tradisi dan ritual adat, seperti Grebeg Sumpil, Tukuder, Weh-wehan, hingga beragam upacara adat lainnya. Dengan penetapan WBTb, Yuhan menuturkan hal itu menjadi hadiah istimewa dalam momen HUT Kendal ke-421.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi masyarakat Kaliwungu tetapi juga Kabupaten Kendal dan Jawa Tengah. Semoga pengakuan ini semakin mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkenalkan Sumpil kepada masyarakat yang lebih luas,” tambah Yuhan.
Ia mengungkapkan piagam atau sertifikat resmi Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan dijadwalkan akan diserahkan pada awal tahun 2027. Pihaknya berharap dengan penetapan Sumpil menjadi WBTb seluruh warga dapat ikut menjaga dan melestarikan kuliner tersebut.
“Bagi masyarakat Kendal, khususnya warga Kaliwungu, penetapan Sumpil sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sekaligus menegaskan bahwa tradisi lokal memiliki nilai penting yang layak dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia














