Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Geger! Sekolah Tak Berizin di Semarang Terima Siswa Hingga Kelas 3

Utia Afidah by Utia Afidah
17 Juli 2025
in Kota Semarang
Geger! Sekolah Tak Berizin di Semarang Terima Siswa Hingga Kelas 3

Sekolah di Kabupaten Semarang yang tidak memiliki izin operasional. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

820
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang menemukan salah satu SD di wilayah Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang tidak mengantongi izin operasional, meski sudah menerima siswa hingga Kelas 3 di tahun 2025 ini. 

Sekolah yang tidak mengantongi izin operasional tersebut yakni SD Plus Tahfidzul Qur’an (PTQ) Smart Kids dan Paud TK Smart Kids. Keduanya berada di satu lingkup yayasan yang sama, yakni Yayasan Insan Gemilang.

Keberadaan sekolah tersebut juga menimbulkan polemik dengan warga Perumahan Depot. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengatakan, untuk menyelamatkan anak didik, pihaknya bersama Disdikbudpora Kabupaten Semarang melakukan mediasi dengan pihak pengurus sekolah.

“Sekolah Smart Kids ini belum mengantongi izin operasional penerimaan siswa, mereka baru hanya mengantongi izin pendirian saja,” katanya usai mediasi di SD PTQ Smart Kids, Kamis, 17 Juli 2025. 

Konten Terkait

Mohammad Saleh Sambut Baik Perpres Daur Ulang Sampah Jadi Tenaga Listrik

Mohammad Saleh Minta Panti Sosial Milik Pemprov Jateng Berdayakan Penghuni

24 Oktober 2025
Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

23 Oktober 2025

Joko menegaskan, apabila sekolah tidak memiliki izin operasional namun sudah menerima anak didik, hal itu telah melanggar peraturan. 

“Belum keluarnya izin operasional itu juga dikarenakan sekolah ini tidak memenuhi peraturan yang ada, khususnya mengenai total luasan lahan dimana sekolah itu berdiri,” terangnya.

Joko menekankan, upaya menyelamatkan siswa anak didik yang sudah bersekolah di SD PTQ Smart Kids itu kini menjadi fokus utama. 

“Khususnya yang saat ini duduk di bangku Kelas 1, 2, dan Kelas 3 di SD PTQ Smart Kids karena kelak mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya karena tidak akan menerima ijazah karena sekolah mereka belum memiliki izin operasional,” tegas dia.

Siswa dan siswi yang belum mengantongi izin operasional, kata dia, tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga kelak tidak akan memiliki ijazah SD. 

“Dengan demikian, sekolah ini harus ditutup dan anak didik yang sudah bersekolah di SD PTQ Smart Kids ini harus dipindahkan ke sekolah-sekolah yang sudah memiliki izin operasional di sekitar wilayah Kecamatan Bergas atau bisa di sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa,” bebernya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang itu menegaskan, dinas terkait sudah mengirimkan surat peringatan kepada yayasan sekolah tersebut untuk tidak menerima siswa kembali. 

“Namun, ketika surat itu disampaikan, sekolah ini justru sudah menerima siswa baru sejak bulan Desember 2024 lalu,” imbuh Joko. 

Ia menyebut, SD PTQ Smart Kids hanya memiliki luas lahan sekitar 200 meter persegi, padahal syarat minimal yakni 3.000 meter persegi. Sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah tersebut juga dinilai tidak memadai karena siswa belajar di lantai.

“Gedung SD ini cocoknya untuk sekolah Paud dan TK, makanya tadi kami menyarankan supaya Paud dan TK dipindah ke gedung SD ini dan SD-nya ditutup,” lanjutnya.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Muhammad Aslam menjelaskan, siswa yang belum terdaftar di Dapodik tidak akan bisa mendapatkan hak-hak seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan NIK. 

“NISN yang diklaim pihak sekolah siswa sudah memiliki ini berasal dari jenjang pendidikan TK, jika kemudian NISN ini dibawa ke jenjang selanjutnya yaitu SD ini tidak bisa,” paparnya.

Aslam menegaskan, upaya yang dilakukan Disdikbudpora Kabupaten Semarang saat ini yakni menyelamatkan anak didik. 

“Supaya anak didik ini bisa mendapatkan NISN, di sekolah yang sudah memiliki NISN atau berizin resmi termasuk operasionalnya,” sebut dia.

Kepala Sekolah SD PTQ Smart Kids dan Pendiri Yayasan Insan Gemilang, Purwaningsih mengatakan bahwa sekolah akan segera menindaklanjuti hasil mediasi tersebut. 

“Ya kalau dipindahkan ke sekolah lain atau nginduk istilahnya, ya harus cari yang sama-sama PTQ,” harapnya. 

Ia menambahkan, anak didik di SD PTQ Smart Kids sebetulnya sudah memiliki NISN dari TK, dan akan aktif kembali ketika sekolah sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

“Karena NPSN yang dibutuhkan untuk mengaktifkan NISN ini untuk memenuhi keluarnya E-Ijazah, dan E-Ijazah ini di Kelas 6, maka kami punya waktu untuk mengurusnya,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniSekolah
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Mohammad Saleh Sambut Baik Perpres Daur Ulang Sampah Jadi Tenaga Listrik

Mohammad Saleh Minta Panti Sosial Milik Pemprov Jateng Berdayakan Penghuni

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, meminta seluruh pengelola panti sosial milik Pemprov Jateng meningkatkan program...

Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

Lantik 9 Pejabat, Walkot Semarang Tekankan Tiga Nilai Utama yang Harus Dijunjung

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti melantik sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di...

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah wilayah di Kota Semarang dilanda banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi selama dua hari. Ketinggian banjir...

Mohammad Saleh Apresiasi Program Beasiswa untuk Santri di Jateng

Mohammad Saleh Apresiasi Program Beasiswa untuk Santri di Jateng

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi peluncuran program beasiswa santri dan pengasuh pesantren 2026 yang...

Next Post
Realisasi Pajak PBB Blora Capai Rp 12 Miliar di Semester I 2025

Realisasi Pajak PBB Blora Capai Rp 12 Miliar di Semester I 2025

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jaga Aset, Pemkab Blora Pasang Spanduk Larangan di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken

Jaga Aset, Pemkab Blora Pasang Spanduk Larangan di Lahan Eks Pasar Hewan Jiken

15 September 2025
Gubernur Jateng Gratiskan Ratusan SMA/SMK untuk Siswa Miskin, Ini Daftarnya

Gubernur Jateng Gratiskan Ratusan SMA/SMK untuk Siswa Miskin, Ini Daftarnya

20 Mei 2025
Bupati Pati, Haryanto saat memberikan sambutan pada Acara Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Pati Tahun 2022 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (29/3). (AZI/Koran Lingkar)

Bupati Pati Klaim Berhasil Penuhi Janji Politiknya

30 Maret 2022
33 Atlet Pati Dilepas Ikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024

33 Atlet Pati Dilepas Ikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024

9 September 2024
Dihadiri Ribuan Warga, DPRD Pati Apresiasi Pelaksanaan Haul Nyi Ageng Ngerang

Dihadiri Ribuan Warga, DPRD Pati Apresiasi Pelaksanaan Haul Nyi Ageng Ngerang

7 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id