SEMARANG, Beritajateng.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menertibkan dan melarang peredaran pakaian bekas impor atau thrifting.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Peluncuran Program Kemudahan Usaha Mikro Bermitra (Kumitra) di Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2025.
Maman menyoroti isu utama bukan semata-mata soal pelarangan thrifting, tetapi kepatuhan terhadap regulasi impor barang bekas yang telah diatur oleh negara.
“Saya tidak mau lagi membahas thrifting, tapi yang saya bahas adalah bagaimana pemerintah melarang mengimpor barang-barang bekas, karena secara aturan negara kita melarang mengimpor barang bekas, dalam hal ini baju-baju bekas,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa larangan ini berdampak pada mata pencaharian ribuan pedagang. Karena itu, melalui arahan presiden, Kementerian UMKM juga menyiapkan solusi alternatif agar para pelaku usaha dapat tetap bertahan. Salah satunya melalui program substitusi produk.
“Kalau kita hanya sekedar melarang namun tidak memikirkan dampak ekonominya bagi pedagang-pedagang baju bekas, tentunya kasihan. Maka dari itu kita lakukan substitusi produk,” ujarnya.
Program substitusi produk ini, menurutnya telah berhasil mengumpulkan lebih dari 1.300 produk brand lokal, mulai dari pakaian, celana, sepatu, sandal, hingga berbagai barang fesyen lainnya.
Produk-produk tersebut disiapkan sebagai alternatif dagangan bagi para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan pelarangan impor.
“Sekarang sudah kita mulai lakukan upaya substitusi produk dari baju-baju bekas ke brand lokal kita. Dan kita sedang memetakan daerah-daerah mana yang memang cukup besar pasar penjualan baju bekas ini,” jelasnya.
Pemetaan wilayah ini menjadi langkah penting untuk menentukan strategi pembinaan. Pihaknya berencana memberikan pendampingan langsung kepada para pedagang agar mereka dapat beradaptasi dengan produk-produk baru tersebut.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















