SEMARANG, Beritajateng.id – Ketua Program (Kaprodi) Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengatakan bahwa pungutan yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp 2,4 miliar.
“Tiap mahasiswa program PPDS diwajibkan membayar Rp 80 juta yang diperuntukkan bagi ujian serta persiapan akademik,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin itu, Senin, 26 Mei 2025.
Jaksa menyebut, pengumpulan dan pengelolaan biaya operasional pendidikan yang tidak berdasar hukum dilakukan terdakwa sejak menjabat sebagai Ketua Program Studi pada 2018.
Dana tersebut diterima dari para dokter residen yang dikumpulkan melalui bendahara angkatan. Selanjutnya dana itu diserahkan kepada Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesiologi yang juga diadili dalam perkara tersebut.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang dalam biaya operasional pendidikan tersebut, lanjut dia, tercatat dalam buku bersampul batik warna kuning milik terdakwa Sri Maryani.
Ia mengatakan, terdakwa Taufik menerima uang untuk keperluan pribadinya dengan total mencapai Rp 177 juta dari hal itu.
Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa peserta PPDS serta tidak memberi penjelasan tentang mekanisme secara transparan.
“Para mahasiswa tidak mengetahui peruntukan alokasi dana yang diserahkan. Mahasiswa tidak berani bertanya ataupun menolak,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil