DEMAK, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak telah menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang ke-II Tahun 2024, yang membahas Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat Paripurna ke-30 ini menjadi momen penting karena merupakan rapat terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2019-2024. Namun, Bupati Demak Eisti’anah tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati Demak Eisti’anah tidak menghambat kelangsungan rapat.
“Karena ibu bupati ada panggilan yang lebih penting dan beliau sudah hadir sendiri dan tadi sudah dibacakan suratnya, beliau bersurat untuk diwakilkan kepada Wakil Bupati,” kata Selamet usai rapat paripurna, Senin, 12 Agustus 2024.
Selamet juga menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait ketidakhadiran bupati dalam rapat tersebut, karena Wakil Bupati dapat mewakili Bupati dalam agenda penting ini.
“Kan tidak ada persoalan, saya kira tidak ada persoalan terkait itu. Kan kalau Bupati tidak bisa bisa diwakili oleh Wakil Bupati bisa mewakili,” tambahnya.
Terkait penandatanganan persetujuan terhadap dokumen Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, Selamet menyebutkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan setelah rapat.
“Untuk tanda tangan kan bisa, karena kita diberikan waktu selama tiga hari untuk bisa diserahkan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Tidak ada persoalan untuk hal itu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketidakhadiran Bupati Demak Eisti’anah dalam rapat paripurna tersebut disebabkan oleh kehadirannya dalam undangan dari Presiden RI Joko Widodo. Presiden mengumpulkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada 13 Agustus 2024. (Lingkar Network | M. Burhan A – Beritajateng.id)