KUDUS, Beritajateng.id – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Kudus langsung memanggil seluruh korwil di wilayah setempat untuk memberikan klarifikasi.
Audiensi antara Komisi D DPRD dengan sembilan Korwil di Kabupaten Kudus tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan tersebut juga turut menghadirkan pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto mengatakan, berdasarkan hasil audiensi tersebut tidak ada pungli di seluruh korwil. Namun, ia mengungkap memang ada iuran di setiap korwil yang sudah disepakati bersama.
“Hasil klarifikasinya itu tidak ada pungli, tapi memang ada iuran yang digunakan untuk menopang berbagai kegiatan di tingkat Korwil,” katanya.
Mardijanto menyebut, iuran bagi guru atau kepala sekolah itu tidak menjadi masalah. Namun, ia menegaskan bahwa iuran harus bersifat sukarela dan transparan.
“Menurut saya sebenarnya iuran itu tidak masalah kalau memang sudah sesuai kesepakatan bersama dan tidak memaksa. Selain itu juga harus transparan, semua anggota harus tahu penggunaan iuran itu untuk apa saja,“ tuturnya.
Pihaknya berencana untuk melakukan sidak lapangan langsung, terutama ke sekolah-sekolah terkait kasus ini. Tujuannya yakni untuk memastikan bahwa dugaan pungli tersebut benar-benar tidak ada.
“Kami akan segera sidak ke lapangan langsung untuk memastikan kebenarannya dan juga menjaga kondusifitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Korwil Kecamatan Dawe, Susanti mengatakan, iuran dari setiap sekolah di wilayahnya memang ada. Akan tetapi, iuran dilakukan secara insidental atau hanya saat ada kegiatan saja.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena anggaran dari Disdikpora Kudus untuk kegiatan di tingkat Korwil masih minim. Menurutnya ada banyak kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang keberlangsungan kegiatan.
“Iuran itu memang ada tapi setiap ada kegiatan saja, misalnya ada kemah jambore, gerak jalan 17 Agustus atau lomba-lomba. Penarikan iuran ini sifatnya insidental ketika ada kegiatan, tidak ada iuran rutin setiap bulan di Kecamatan Dawe,” katanya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Susanti menjelaskan, tidak ada patokan pasti saat menarik iuran. Ia menyebut, nominal iuran ditentukan berdasarkan kebutuhan kegiatan yang akan digelar.
“Kami tidak ada patokan iuran karena menyesuaikan kegiatannya. Jadi kami hitung dulu kebutuhannya habis berapa nanti dibagi per SD. Contohnya kalau ada kegiatan kemah itu bisa Rp 250 ribu per SD untuk regu PA dan PI, biasanya digunakan untuk akomodasi atau kebutuhan lomba lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, terkadang juga ada iuran atau “rukunan” untuk membayar staff Korwil namun sifatnya sukarela atau tidak memaksa.
“Kalau iuran untuk membayar gaji guru honorer itu tidak ada, karena itu sudah kebijakan sekolah masing-masing,” tambahnya.
Korwil Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih menyampaikan, K3S memang sudah rutin melakukan iuran bersama. Pungutan iuran tersebut pun sudah disetujui oleh seluruh anggota.
“Saya sudah minta K3S Kecamatan Jati untuk klarifikasi, mereka menyebut memang ada iuran rutin bersama. Hanya saja, beberapa waktu ini laporan keuangan iuran tersebut ada yang mungkin belum tersampaikan ke beberapa guru, sehingga dilaporkan ke Inspektorat,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil