KUDUS, Beritajateng.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diminta untuk tidak memakai seragam dinas ketika bekerja pada Senin, 1 September 2025.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sam’ani Intakoris. Ia mengatakan, hal itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
“Ini untuk menjaga kondusifitas teman-teman, jadi sementara tidak memakai pakaian seperti biasanya (seragam dinas, red),” katanya usai mengikuti kegiatan Deklarasi Kudus Damai di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 1 September 2025.
Akan tetapi, Sam’ani menegaskan bahwa meski tidak mengenakan seragam seperti biasanya, seluruh ASN diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Pelayanan tetap harus wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Selain itu, ASN di lingkungan Pemkab Kudus juga sementara waktu dilarang menggunakan mobil dinas ke luar kota.
“Tugas luar kota bagi ASN juga sementara off dulu. Termasuk kendaraan plat merah juga sementara tidak dipakai ke luar kota, kalau di dalam kota masih boleh,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan aturan ini akan berlaku. Ia menyebut, aturan berlaku sampai kondisi memang dinyatakan aman.
“Ini untuk menjaga situasi dan kondisi dan sebagai bentuk kehati hatian. Kita harus tetap waspada, meskipun aman jangan sampai lengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bupati Kudus bersama jajaran Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat telah melakukan Deklarasi Kudus Damai di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 1 September 2025. Dengan adanya Deklarasi Kudus Damai ini, Pemkab bersama seluruh pihak meneguhkan tekad menjaga Kudus sebagai kota yang aman, tentram, dan penuh toleransi.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia