KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menurunkan nominal tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kudus mulai bulan ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono menjelaskan penurunan tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional ini diberlakukan usai turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2025.
“Perbup terkait penurunan tarif retribusi ini sudah turun. Jadi sudah bisa berlaku bulan Agustus ini,” katanya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menuturkan, sebelumnya pada bulan Maret para pedagang pasar tradisional meminta agar ada penurunan tarif retribusi. Aspirasi tersebut disambut baik oleh Pemkab Kudus.
“Masukan tersebut kami terima. Melalui Perbup 23 Tahun 2025 ini ada penurunan tarif retribusi bagi pedagang di beberapa pasar tradisional,” ucapnya.
Agus menuturkan, penurunan tarif retribusi ini memang tidak berlaku di semua pasar tradisional. Besar penurunan tarifnya juga berbeda-beda, tergantung pada kelas pasar dan jenis kios yang dimiliki pedagang.
“Memang tidak semua turun, ada yang turunnya 18 persen sampai 33 persen, berbeda-beda tergantung kelas pasar dan jenisnya, tempat berjualannya, apakah itu kios, los atau pelataran,” sebutnya.
Penurunan tarif retribusi ini, kata dia, akan berlaku seterusnya apabila tidak ada perubahan kebijakan.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbup 23 Tahun 2025, penurunan tarif retribusi terjadi pada kios di pasar tradisional kelas I sebesar 18 persen. Penurunan tarifnya yakni dari Rp 550 menjadi Rp 450 per meter per hari.
Kemudian, penurunan tarif retribusi juga terjadi di pasar tradisional kelas II yakni untuk kios turun sebanyak 25 persen, dari Rp 400 menjadi Rp 300 per meter per hari. Untuk los turun sebanyak 20 persen, dari Rp 250 menjadi Rp 200 per meter per hari.
Terakhir, penurunan tarif retribusi juga terjadi di pasar tradisional kelas III untuk kategori kips sebanyak 33 persen, dari Rp 300 menjadi Rp 200 per meter per hari.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil