KUDUS, Beritajateng.id – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) menarik seluruh penyuluh pertanian yang berstatus pegawai pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kementan.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh menyampaikan, perubahan status penyuluh pertanian menjadi ASN Kementan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang. Akan tetapi, surat tugas peralihan status tersebut sudah mulai disampaikan pada September 2025.
“Jadi penyuluh pertanian kan sebelumnya statusnya merupakan ASN Pemkab Kudus, mulai 2026 nanti status kepegawaiannya akan berganti menjadi ASN Kementan. Kebijakan ini dilakukan tujuannya untuk percepatan swasembada pangan sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalihan seluruh penyuluh pertanian berstatus ASN dari Pemda ke Kementan. Dewi menyebut, total ada 40 ASN penyuluh pertanian Dispertan Kudus yang akan beralih status menjadi pegawai Kementan RI, terdiri dari 17 orang PNS dan 23 PPPK.
“Meski beralih status menjadi pegawai Kementan, para penyuluh pertanian tersebut tetap bertugas di Kabupaten Kudus sesuai wilayah binaan kecamatan masing-masing, tugasnya masih sama. Kantornya juga tetap sama karena pemerintah daerah tidak diperbolehkan menarik aset atau fasilitas-fasilitas lain yang selama ini sudah digunakan oleh penyuluh pertanian,” paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, tugas penyuluh pertanian bisa saja bertambah terutama terkait peningkatan Luas Tambah Tanam (LTT) dan Indeks Pertanian (IP).
“Tugas penyuluh pertanian kan membantu mewujudkan swasembada pangan nasional. Dengan adanya perpindahan status sebagai ASN Kementan ini diharapkan bisa lebih mendorong kinerja penyuluh pertanian untuk mencapai target penambahan LTT maupun peningkatan IP,” terangnya.
Dewi mengatakan, meski berstatus ASN Kementan RI, penilaian kinerja para penyuluh pertanian tersebut tetap ada di bawah kontrol Kepala Dispertan Kudus. Hal ini supaya penyuluh pertanian bisa bekerja optimal di daerahnya masing-masing.
“Harapannya kan memang dengan peralihan status sebagai ASN Kementan ini, kinerja mereka juga bisa ikut meningkat. Sehingga tetap butuh pengawasan dari Kepala Dinas Pertanian setempat,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia