KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini masih menunggu hasil evaluasi dan legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sebelum memutuskan kelanjutan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia akan menempuh langkah-langkah kehati-hatian dalam menangani proyek yang sempat dikorupsi tersebut.
“SIHT kan masih proses pembangunan. Targetnya nanti kita lihat dulu, karena kemarin ada persoalan. Kita evaluasi dulu, kita assessment dulu, kita audit dulu,” kata Sam’ani, belum lama ini.
Sam’ani menambahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menentukan pelaksanaan kelanjutan proyek yang sempat mandek akibat korupsi itu.
“Kita juga nunggu saran dan masukan, legal opinion dari kejaksaan,” ujarnya.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, Pemkab Kudus tetap berharap proyek tersebut bisa kembali berjalan dan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri hasil tembakau di Kudus.
Menurutnya, keberadaan SIHT sangat strategis dalam mendorong hilirisasi produk tembakau dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kudus telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek SIHT ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengurukan lahan pada tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,1 miliar. Akibatnya kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RKHA yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Tiga tersangka lain adalah SK dari pihak rekanan proyek serta HY dan AAP yang bertindak sebagai konsultan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)