Rabu, Juli 2, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Desember 2024
in Berita, Hot News
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

800
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 setelah serangkaian penyidikan mengungkap adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 5,29 miliar. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah konsultan perencana proyek berinisial HY yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran. 

Sedangkan tersangka kedua, AAP, merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain yang tidak sesuai nilai kontrak. 

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.” katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp 4 miliar menjadi Rp 9,1 miliar.

“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.

Diketahui, proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 itu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. 

Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug yang dilakukan melalui sistem e-katalog. 

HY sebagai konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek yakni CV Karya Nadika dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar. 

Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4 ,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp 3,11 miliar. 

Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus. 

Kejari Kudus menegaskan berkomitmen untuk terus mendalami kasus itu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniKorupsiSIHT
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Ratusan Pelajar di Kudus Rebutkan Tiket ke Porseni Tingkat Provinsi

Ratusan Pelajar di Kudus Rebutkan Tiket ke Porseni Tingkat Provinsi

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Ajang Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Kudus tahun 2025 resmi dimulai, Selasa,...

Rugikan Petani Selama 5 Tahun, Pemkab Kudus Normalisasi Sungai Londo

Rugikan Petani Selama 5 Tahun, Pemkab Kudus Normalisasi Sungai Londo

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan normalisasi pada Sungai Londo di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan. Pengerukan pada sungai...

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per...

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan imbauan tegas terkait keselamatan pendaki Gunung Muria, khususnya melalui jalur ekstrem seperti...

Next Post
6 Saksi Didatangkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

6 Saksi Didatangkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Semarang Lepas 16 Atlet Disabilitas Bertanding di Peparnas XVII

Bupati Semarang Lepas 16 Atlet Disabilitas Bertanding di Peparnas XVII

5 September 2024
Jadi Masalah Serius, Ketua JPPA Kudus Sebut Kasus Kekerasan Perempuan Seperti Gunung Es

Jadi Masalah Serius, Ketua JPPA Kudus Sebut Kasus Kekerasan Perempuan Seperti Gunung Es

2 Desember 2024
Bendera umbul-umbul produk media online Lingkar Media Group berkibar di Pesta Rakyat Muktiharjo, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Gandeng Lingkar Media Group, Pesta Rakyat Muktiharjo Pati Bakal Dimeriahkan Orkes Dangdut hingga Happy Asmara

26 Juli 2022
Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB-P2 2024, Ada Syaratnya

Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB-P2 2024, Ada Syaratnya

2 Maret 2025
Langganan Jalan Rusak, DPRD Pati Narso : Semua OPD harus gerak cepat

Langganan Jalan Rusak, DPRD Pati Narso : Semua OPD harus gerak cepat

4 Februari 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id