Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Desember 2024
in Berita, Hot News
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

823
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024 setelah serangkaian penyidikan mengungkap adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 5,29 miliar. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah konsultan perencana proyek berinisial HY yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran. 

Sedangkan tersangka kedua, AAP, merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain yang tidak sesuai nilai kontrak. 

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.” katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp 4 miliar menjadi Rp 9,1 miliar.

“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.

Diketahui, proyek pembangunan SIHT Kudus tahun 2023 itu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. 

Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug yang dilakukan melalui sistem e-katalog. 

HY sebagai konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek yakni CV Karya Nadika dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar. 

Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp4 ,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp 3,11 miliar. 

Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di Kudus. 

Kejari Kudus menegaskan berkomitmen untuk terus mendalami kasus itu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniKorupsiSIHT
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

20 Oktober 2024
JMSI Jateng: Media Harus Jadi Fungsi Kontrol Demokrasi Sesuai UU Pers

JMSI Jateng: Media Harus Jadi Fungsi Kontrol Demokrasi Sesuai UU Pers

24 Mei 2025
Polemik Sewa Kios di Terminal Tamansari Salatiga, 42 Pedagang Tandatangani Perjanjian

Polemik Sewa Kios di Terminal Tamansari Salatiga, 42 Pedagang Tandatangani Perjanjian

30 Januari 2026
Semarakkan HUT RI Ke-80, Pemkab Demak Gelar Lomba Selama Dua Hari

Semarakkan HUT RI Ke-80, Pemkab Demak Gelar Lomba Selama Dua Hari

5 Agustus 2025
RSUD Samin Surosentiko Blora Sukses Lakukan Operasi Bedah Perdana

RSUD Samin Surosentiko Blora Sukses Lakukan Operasi Bedah Perdana

22 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id