PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkap bahwa pihaknya bakal memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait usai terjadi aksi mogok kerja oleh karyawan di PT Anugerah Grafika pada Selasa, 22 April 2025 lalu.
Diketahui, aksi itu dilakukan lantaran perusahaan mengeluarkan kebijakan pengalihan karyawan ke sistem outsourcing yang dinilai dapat merugikan para pekerja tersebut.
“Kami baru tahu lewat sosial media, sehingga ini juga akan menindaklanjuti, memanggil dinas tenaga kerja, perusahaan, beberapa karyawan untuk minta kita klarifikasi dulu,” ungkap Bandang saat ditemui di gedung DPRD Pati, Kamis, 24 April 2025.
Bandang mengatakan bahwa pihaknya bakal mengklarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang mengakibatkan para karyawan PT Anugerah Grafika melakukan aksi mogok kerja. Ia tidak ingin terdapat pihak yang dirugikan baik dari PT Anugerah Grafika maupun karyawannya.
“Tapi prinsipnya kami akan mengklarifikasi dulu, seizin Pak Ketua DPRD, pimpinan kami, kami akan panggil, kita duduk bareng, kita klarifikasi, kita minta penjelasan terkait permasalahan ini, kita minta solusi,” kata dia.
Ia berharap, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati menindak tegas pihak yang menyalahi aturan apabila para karyawan PT Anugerah Grafika terbukti dirugikan oleh perusahaan.
“Tapi prinsipnya, kalau ada betul-betul itu melakukan tindakan yang kurang baik terkait dengan pengisian tenaga kerja, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk perusahaan tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto menyampaikan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Anugerah Grafika lantaran kontrak kerjanya dialihkan ke outsourcing. Langkah tersebut diambil perusahaan dengan alasan ingin meningkatkan produktivitas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para karyawan khawatir tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Meskipun, pihak perusahaan menegaskan bahwa hak-hak karyawan tetap diberikan secara utuh.
”Meskipun dioutsourcingkan, hak-hak pekerja tetap diberikan. Kesejahteraan sama dan gaji tetap UMR,” katanya, Rabu, 23 April 2025.
Dari PT Anugerah Grafika sendiri diketahui memberikan pilihan kepada karyawannya yang tidak ingin mengikuti kebijakan perusahaan yakni mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Agus mengaku belum mengetahui persis progres permasalahan tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa karyawan pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon sesuai masa kerjanya.
”Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau 8 tahun kerja ya dapat 8 kali gaji,” pungkas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)