PATI, Beritajateng.id – Reporter Lingkar TV diduga mendapatkan kekerasaan saat meliput rapat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 4 September 2025.
Insiden itu bermula saat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, walk out dari ruang pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Pansus geram karena Torang Manurung dinilai tidak menghargai mereka yang tengah menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo di RSUD Soewondo.
Torang tiba-tiba mengatakan keterangan yang ia berikan sudah cukup dan meminta izin meninggalkan ruangan.
Dewan pun meminta rekan-rekan media mengejar dan bertanya langsung mengenai alasannya memilih meninggalkan ruangan padahal rapat belum selesai.
Seluruh rekan media yang ikut meliput pun mengejar Torang yang saat itu diiringi kritik pedas dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu yang ikut mengawal jalannya pansus.
Tiba-tiba, salah seorang pria bertubuh besar yang diduga sebagai pengawal Torang Manurung menarik dan melempar wartawan Lingkar TV hingga terjatuh.
Kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers, di mana pelaku dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta, serta bisa dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.
Selain itu, konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, sehingga setiap tindakan yang menghalangi atau melukai jurnalis saat bertugas merupakan tindak pidana.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia