PATI, Beritajateng.id – Pemimpin komplotan pembuat bahan pangan sejenis soda atau bleng yang diduga mengandung borak berinisial TW ditangkap saat melarikan diri ke Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso pada Rabu malam, 10 Juli 2025.
TW diketahui sebagai pemimpin komplotan pembuat bahan soda yang beroperasi di wilayah Lombok Timur. Para anak buahnya sudah ditangkap terlebih dahulu di wilayah Lombok, namun TW berhasil melarikan diri ke Kabupaten Pati.
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Pati bersama Dansubdenpom IV/3-2 Pati, dibantu Kodim 0718/Pati menangkap TW di rumah saudaranya, Sakdun, warga Desa Tanjung Rejo, RT 20 RW 05. Terdakwa TW sudah dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Di rumah saudara Sakdun, tempat persembuyian DPO terkait pembuatan bahan sejenis Soda/Bleng yang diduga mengandung boraks yang melarikan diri masuk wilayah Kabupaten Pati,” ungkap Dandim Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto pada Kamis, 10 Juli 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5336 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 19 September 2024 menyatakan, terdakwa berinisial TW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni, memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Oleh sebab itu, ucap Dandim, operasi gabungan melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI dalam penanganan pencarian DPO yang bersifat lintas wilayah. Pihaknya menggunakan informasi intelijen yang akurat serta koordinasi teknis yang matang dalam menangkap terdakwa TW.
“Penangkapan DPO yang berinisial TW dapat dilakukan secara cepat, aman, dan tanpa perlawanan. Hal ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme aparat gabungan, serta dukungan dari masyarakat sekitar selanjutnya membantu evakuasi dan pengawalan DPO menuju lokasi transit hingga proses penitipan ke Kejari Pati,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil