PATI, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Pati yang mengangkat Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.
Diketahui Rini Susilowati merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan tersebut dianggap berisiko melanggar ketentuan kepegawaian karena posisi direktur rumah sakit daerah idealnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
BKN telah mengirim tiga surat, berturut-turut pada 10 Maret 2025 (No. 2753/B‑AK.02.02/SD/F/2025), 17 April 2025 (No. 6276/B‑AK.02.02/SD/K/2025, dan 19 Mei 2025 (No. 7099/B‑AK.02.02/SD/K/2025), menuntut klarifikasi terkait status ASN Rini.
Sementara itu, Sekda Pati Riyoso saat dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 4 Juli 2025 menjelaskan pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati tersebut sah.
“Bu Rini itu memang dari profesional dan itu sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 17/2023 dan PP Nomor 28/2024, pengangkatannya sah”, tegasnya.
Ia juga menambahkan Peraturan Bupati terkait RSUD telah disinkronisasi dengan Bentuk Hukum Provinsi. Terkait potensi pemblokiran layanan ASN, Riyoso menegaskan tidak ada pemblokiran.
“Hari ini, tidak diblokir,” tegasnya.
Riyoso juga menegaskan pengangkatan Rini berdasarkan Perbup Pati telah dikonsultasikan dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Jateng.
Senada dengan Sekda, sebelumnya Bupati Pati, Sudewo saat ditemui media di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis, 3 Juli 2025 menjawab dengan singkat dan padat bahwa masalah tersebut sudah beres.
“Sudah clear, sudah kami jawab,”. Tutupnya.
Diketahui menurut prosedur yang berlaku, BKN memberikan waktu 7 hari kalender sejak surat terakhir (19 Mei 2025) untuk merespons secara komprehensif.
Kegagalan merespons dapat berujung pada sanksi tertulis, pemblokiran layanan ASN (e‑dokumen, mutasi, pensiun, dll), pembatalan keputusan pengangkatan, dan rekomendasi sanksi disiplin.
Kontroversi muncul dikarenakan adanya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan membuka peluang direktur rumah sakit daerah berasal dari profesional non-ASN. Namun PP 28/2024 menegaskan struktur jabatan di lembaga pemerintah harus diisi ASN aktif, kecuali ada ketentuan khusus.