PATI, Beritajateng.id – Sanksi tegas akan diberikan kepada SMA/SMK di Kabupaten Pati apabila melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 dan pengadaan seragam sekolah bagi calon murid baru (CMB).
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Amirul Mahfud Haryanto, menegaskan sekolah telah dilarang melakukan praktek tersebut di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
“Sekolah dilarang untuk mengadakan seragam sekolah, dilarang mengajak CMB ke toko tertentu atau terdekat kaitannya membeli seragam. Ini sekaligus saya menjawab pertanyaan dari para masyarakat,” tegasnya, Rabu, 14 Juli 2025.
Ia mengatakan saat ini seluruh SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pati tengah melaksanakan proses pendaftaran ulang peserta didik baru.
“Sekolah juga dilarang (melakukan) pungutan liar, atau iuran. Iuran untuk di MPLS, atau kelas nggak ada di MPLS,” tegas dia.
Apabila tindakan itu masih dilakukan maka pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pati yang melanggar.
“Sanksi, kami jelas memanggil dan mengklarifikasi terlebih dahulu dan menyiarkan berita acara pelaksanaan tersebut,” lanjut dia.
Ia berharap proses SPMB yang merupakan sistem penerimaan baru tahun ini tidak dinodai dengan tindakan yang melanggar aturan.
“Karena dengan sistem terbaru ini lebih cepat juga lebih transparan, aduan atau tidak ada apa seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Semoga dengan adanya TKA itu SPMB dapat berjalan lebih berjalan transparan demi kemajuan pendidikan,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil