PATI, Beritajateng.id – Tiga camat di Kabupaten Pati memberi klarifikasi bahwa mereka tidak mengusulkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang sempat menuai polemik.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati Hak Angket DPRD Pati memanggil tiga camat dalam rapat kedua yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ketiga camat tersebut yaitu Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; Camat Margorejo, Arif Fadhillah; dan Camat Pati Kota, Didik Rudiartono.
Pernyataan ini disampaikan saat ketiganya dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada rapat kedua, Selasa, 19 Agustus 2025. Mereka membantah pernyataan Bupati Sudewo mengenai usulan kenaikan PBB-P2 berasal dari camat dan kepala desa.
Dalam rapat kedua ini, anggota Pansus DPRD Pati dari PKB, Muhammadun, menyoroti peran Camat Margorejo Arif Fadhillah terkait kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
Muhammadun mempertanyakan apakah camat ikut mengusulkan kenaikan PBB-P2 tersebut.
“Saya ulang sekali lagi. Jadi, rapat itu ada angka 1000 persen. Bapak tidak menyampaikan siapa yang mengusulkan, tapi dalam hal ini Pak Camat minta diturunkan. Jadi dengan demikian, bahwa apa yang disampaikan Pak Bupati usulan kenaikan PBB-P2 sampai di angka itu adalah usulan camat dan para kepala desa, benar?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut sempat membuat Arif Fadhillah terdiam cukup lama dengan ekspresi bingung. Anggota pansus pun memintanya berbicara jujur tanpa rasa takut.
“Jadi saya simpulkan, Pak Camat tidak mengusulkan, tapi menyetujui, begitu?” cecar Muhammadun.
Dukungan agar Arif Fadhillah bicara apa adanya terus mengalir. Akhirnya, ia memberikan klarifikasi.
“Izin Pak, terkait mengusulkan atau tidak mengusulkan, dalam rapat itu terjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Pernyataannya tersebut dinilai tidak konsisten dan sempat menuai hujatan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang ikut hadir mengawal jalannya pansus hak angket. Sehingga, ia meralat ucapannya.
“Saya tidak mengusulkan, tapi menyetujui,” katanya.
Arif Fadhillah juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan hanya menjalankan instruksi Bupati Sudewo agar target PBB terpenuhi.
Oleh karena itu, pemerintah kecamatan membuat surat imbauan agar semua desa segera membayar PBB yang telah dinaikkan 250 persen.
“Inovasi kami untuk mencapai target PBB. Harapan kami dengan terbitnya surat ini, bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengusulkan kenaikan tarif PBB hingga 250 persen.
“Usulan kenaikan PBB itu bukan berasal dari camat atau kepala desa, tapi usulan tersebut dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP, yang mana camat dan kepala desa dimintai pertimbangan,” ujarnya.
Rapat pansus kedua ini difokuskan pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kebijakan bupati terkait kenaikan PBB-P2.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga telah memeriksa Camat Wedarijaksa dan Camat Pati Kota.
Secara keseluruhan, ada 12 poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang tengah didalami Pansus DPRD Pati, antara lain:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses pengadaan barang dan jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Sumber: Lingkar Network