PATI, Beritajateng.id – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi Sukolilo Bangkit menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Senin siang, 28 April 2025.
Mereka menuntut agar tambang galian c ilegal di wilayah Sukolilo ditutup. Warga mengklaim bahwa aktivitas penambangan di daerah itu telah merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Koordinator Aliansi Sukolilo Bangkit, Selamet Riyadi mengatakan bahwa sekitar 17 tambang galian c ilegal di wilayah Sukolilo telah merusak Pegunungan Kendeng. Dari belasan tambang yang beroperasi tersebut, kata dia, hanya 2 yang memiliki izin.
“Kami minta tambang ilegal yang tidak disertai izin itu ditutup, karena sangat merugikan dan dampaknya sangat luar biasa di masyarakat,” ungkap Selamet sebelum mengikuti audiensi dengan Komisi C DPRD Pati pada Senin, 28 April 2025.
Meskipun tambang galian c ilegal telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun menurutnya hingga kini tidak ada tindak lanjut. Hal ini membuat warga Sukolilo geram.
Oleh karena itu, Selamat meminta agar para penambang di wilayah pegunungan kendeng bertanggung jawab atas kerusakan alam yang terjadi saat ini.
“Kami minta kepada DPRD Pati agar tambang ilegal itu ditutup, karena tidak ada manfaatnya, dan sudah merugikan,” kata dia.
Pihaknya menilai Pemerintah membiarkan aktivitas penambangan ilegal di Pegunungan Kendeng. Meskipun, belasan tambang galian c ilegal di Sukolilo telah merugikan masyarakat maupun masyarakat sekitar.
“Para penambang selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi, tanaman kami rusak, selalu terjadi banjir, dan banyak lagi dampaknya, jadi harus ditutup,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto mendorong Pemerintah untuk menindak tegas tambang ilegal di Sukolilo. Menurutnya, permasalahan yang sudah lama tersebut mudah diselesaikan asalkan Pemerintah serius.
“Jadi hal-hal seperti ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah baik kabupaten maupun provinsi. Masalah ini kan sepele. Kalau tidak berizin ya segera dilengkapi izinnya atau gimana prosesnya,” ucap Joni.
Selain itu, pihaknya mendorong Pemerintah untuk membentuk tim gabungan dari provinsi dan Forkompinda Pati agar bisa mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng.
“Kami mendorong dibentuk tim gabungan dari kabupaten dan provinsi seperti di Jepara, sehingga mengawasi itu. Ada unsur pemerintah kabupaten, provinsi, DPUPTR, DPR, Aparat penegak hukum kepolisian,” harap dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho/Beritajateng.id)