PATI, Beritajateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau para kepala desa (kades) untuk meningkatkan kinerja menyusul persetujuan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU pada 28 Maret 2024. Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Desa tersebut adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan dari semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan dengan dikabulkannya perpanjangan jabatan kades maka pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan.
Kades asal Grobogan Demo di Senayan Tagih Realisasi Masa Jabatan 9 Tahun
Perpanjangan masa jabatan, kata Bambang, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi agar tidak ada keluhan terhadap pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
“Harapannya tetap yang terbaik. Siapapun, apapun, berapa lamapun menjabat yang penting terbaik untuk masyarakat. Karena belum tentu yang lama itu baik, yang pendek juga baik. Masing-masing pemerintahan di levelnya masing-masing,” tutur anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB ini.
Dirinya juga menegaskan, perpanjangan masa jabatan tidak boleh dimanfaatkan kades untuk memperkaya diri sendiri ataupun antargolongan.
Ia menyampaikan Komisi A sebagai mitra kerja di bidang pemerintahan desa akan mempelajari isi hasil revisi UU Desa tersebut untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Pati.
“Saat ini kan perubahan perundangan-undangan belum turun. Kalau hanya berita di media, saya belum berani komentar karena saya belum membaca salinan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)