REMBANG, Beritajateng.id – Tim advokat calon bupati dan wakil bupati Rembang Harno-Hanies (Harmonis) pada Jumat, 18 Oktober 2024, melaporkan Camat Kragan Nurwanto lantaran diduga mengkampanyekan bahkan mengajak warga untuk mencoblos salah satu calon di Pilkada Rembang 2024. Pelaporan dugaan pelanggaran netralitas itu diterima secara langsung oleh ketua Bawaslu Rembang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kragan, Nurwanto, yang diduga mengajak untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Rembang,” papar ketua tim advokat paslon Harmonis, Abdul Mun’im.
Mun’im menjelaskan bahwa Nurwanto secara nyata dan terang-terangan melakukan upaya pengarahan dukungan ke salah satu paslon di dalam forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara se-Kecamatan Kragan pada 9 Oktober 2024 di pendopo Kecamatan Kragan.
Tim Hukum Harmonis Akan Laporkan Akun Medsos Provokatif yang Mencatut Nama Calon
“Yang bersangkutan dalam forum tersebut mengatakan, “awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan”. Ini jelas melanggar netralitas ASN,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan bahwa laporan yang diterima tersebut terigister sebagai informasi awal yang masuk di Bawaslu Rembang. Nantinya jika ada dugaan pelanggaran, akan diregister sebagai temuan.
“Kami akan selalu update dan akan kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Ini menjadi informasi awal,” paparnya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)