KENDAL, Beritajateng.id – Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di pemerintah desa setempat. Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Sebelumnya, Kepala Desa Kertosari berinisial W telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 26 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengungkap kasus ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 530 miliar.
Sekdes PM, kata dia, diduga berperan membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Lila, tersangka sebagai sekdes tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
“Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban. Namun Sekretaris Desa membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes,” ungkap Lila.
Ia menuturkan, penetapan tersangka Sekdes PM ini dilakukan usai tim penyidik Kejari Kendal melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut.
“Oleh penyidik, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial PM selaku Sekretaris Desa Kertosari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025,” terang Kepala Kejari.
Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, kata dia, kini PM langsung ditahan ke Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
“Tersangka PM telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kendal dan dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan. Tersangka PM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025,” imbuhnya.
Pihaknya kini masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil