REMBANG, Beritajateng.id – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris nelayan di Kabupaten Rembang. Program ini bertujuan menjamin hak para pekerja informal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang Arif Nur menegaskan, santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama untuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti nelayan.
“Santunan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya bisa meringankan beban keluarga yang telah kehilangan tulang punggung,” ujar Arif Nur, Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, para nelayan bisa bekerja tanpa rasa cemas. Sebab, seluruh aktivitas kerja mereka terlindungi, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menariknya, iuran yang dikenakan pun sangat terjangkau. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan nelayan sudah terlindungi oleh dua program utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Dengan iuran tersebut, manfaat yang diterima sangat besar. Ini sangat penting bagi nelayan yang kesehariannya penuh risiko,” tambahnya.
Adapun santunan BPJS Ketenagakerjaan kali ini diberikan kepada tiga ahli waris nelayan.
- Ahli waris Ahmad Zamroni sebesar Rp 70 juta
- Ahli waris Bambang Setiawan sebesar Rp 214 juta
- Ahli waris Sadeli sebesar Rp 42 juta
Plt. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Kabupaten Rembang Ahmad Saifuz Sahri turut mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini harus sering dilakukan agar seluruh nelayan di Rembang bisa terlindungi.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini. Hari ini saja ada tiga santunan yang diberikan. Ke depan, saya harap BPJS Ketenagakerjaan lebih rutin turun ke lapangan agar semua nelayan kita terlindungi,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil