REMBANG, Beritajateng.id – Polemik jumlah insentif pajak daerah sebesar Rp558 juta yang diberikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menuai kontroversi di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang, Yusni Febriansyah mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan dan masih memantau perkembangan isu tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menanggapi pemberian insentif pajak kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang nilainya mencapai Rp558 juta untuk triwulan I Tahun Anggaran 2025. Langkah hukum belum dilakukan, namun pihak Kejari menyatakan akan mendalami jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya masih memantau situasi dan belum melakukan proses hukum apa pun.
“Kalau kita sebagai salah satu aparat penegak hukum menyikapi yang sedang booming itu, sampai detik ini kita belum melakukan suatu tindakan hukum apapun. Kita masih melihat apakah itu sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Yusni.
Yusni menjelaskan, insentif pajak memang diperbolehkan menurut regulasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pemberian insentif dari sumber pajak daerah.
“Kalau pemberian insentif sesuai ketentuan tentu tidak terlepas dari PP 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian insentif yang bersumber dari pajak daerah, tidak keluar dari situ pasti,” jelasnya.
Mengenai potensi pelanggaran karena pemberian insentif ini berlangsung rutin setiap tahun, Yusni menyatakan masih akan melakukan pendalaman.
“Untuk saat ini kita belum bisa berkomentar ya terkait dengan potensi. Namun kita pelajari, kita dalami, seperti apa nanti kedepannya pasti akan kita sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses kajian ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kita tentu akan dalami. Kalau ternyata tidak sesuai dengan ketentuan bahkan ada indikasi merugikan keuangan negara, pasti kita akan masuk,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang diteken pada 22 April 2025, insentif dari pungutan pajak daerah untuk triwulan I mencapai Rp558,85 juta. Dana tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak daerah seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), BPHTB, pajak reklame, dan pajak air tanah.
Bupati Rembang dianggarkan menerima insentif sebesar Rp78,23 juta, Wakil Bupati Rp44,70 juta, dan Sekretaris Daerah Rp27,94 juta. Selain pimpinan daerah, sejumlah pejabat dan pegawai di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menerima insentif, termasuk tenaga non-PNS.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil