SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memberlakukan hari bebas kendaraan pribadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selain untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLHK) Republik Indonesia (RI), terkait gerakan bersepeda dan kerja bakti bersih lingkungan serempak di seluruh Indonesia.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi asap kendaraan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. Orang nomor satu di Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menambahkan, hari bebas asap kendaraan akan dilakukan selama sebulan.
“Hari Bebas Asap Kendaraan itu akan berlangsung selama satu bulan dengan pelaksanaan sepekan sekali,” ungkapnya.
Baca Juga
Pemkot Semarang Targetkan Kota Layak Anak Kategori Utama
Dengan begitu, Pemkot Semarang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Balai Kota Semarang untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu selama bulan Juli 2022. Pemberlakuan ini dimulai pada Rabu, 06 Juli 2022.
Selain gerakan tidak menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Hendi, juga ada kebijakan kerja bakti bersih lingkungan, yang diselenggarakan sebagai bentuk keterlibatan seluruh pegawai untuk menjaga kebersihan lingkungan di unit kerjanya masing-masing.
Ia menyebut, kegiatan tersebut akan diselenggarakan setiap hari Jumat selama bulan Juli 2022, pada pukul 07.00-08.00 WIB pagi.
Baca Juga
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Pasti Berlangsung
Hendi menyatakan, alasan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menambah pendapatan pelaku transportasi umum di Kota Semarang. Begitu pun dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa memanfaatkan ojek online. Sehingga, bisa membantu masyarakat di Kota Semarang.
“Memanfaatkan dan nglarisi ojek online baik motor maupun mobil,” ujarnya.
Hendi mengimbau kepada jajaran ASN maupun non ASN, agar program tersebut sebagai langkah untuk mengurangi gas emisi atau gas buang di Kota Semarang. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)