REMBANG, Beritajateng.id – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima insentif dari hasil pungutan pajak daerah. Bonus tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang diteken oleh Bupati Rembang, Harno, pada 22 April 2025.
Berdasarkan laporan Pemkab Rembang di laman resminya, total insentif yang dibagikan untuk periode Triwulan I Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 558,85 juta.
Adapun dana tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak daerah. Diantaranya pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sementara dari pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), insentif tercatat nol rupiah.
Berikut rincian sumber insentif untuk sejumlah pejabat Rembang:
• PBJT: Rp411,35 juta (73,61%)
• BPHTB: Rp132,3 juta (23,67%)
• Pajak Reklame: Rp8 juta (1,43%)
• Pajak Air Tanah: Rp7,2 juta (1,29%)
• Pajak Sarang Burung Walet & MBLB: Rp0 (0%)
Pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 32 Tahun 2018 yang terakhir diubah melalui Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Dana insentif dibebankan pada APBD Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menjelaskan bahwa besaran insentif disesuaikan dengan pendapatan pajak yang berhasil dipungut. Menurutnya, pemberian insentif ini sudah sesuai regulasi.
“Angkanya berapa itu kita sesuaikan bahwa prosentase sekian persen itu sesuai pendapatan pajak yang diperoleh,” jelasnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan insentif selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada regulasi yang mengatur, ya monggo tidak apa-apa. Ini tidak ranah setuju dan tidak, tapi ada aturannya apa tidak,” ujarnya.
Insentif ini dialokasikan untuk sejumlah pejabat daerah, termasuk pimpinan dan jajaran di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Berikut daftarnya:
Pimpinan Daerah:
• Bupati: Rp78,23 juta (14%)
• Wakil Bupati: Rp44,70 juta (8%)
• Sekretaris Daerah: Rp27,94 juta (5%)
Pejabat BPPKAD:
• Kepala Badan: Rp23,75 juta (4,25%)
• Sekretaris Badan: Rp6,98 juta (1,25%)
• Kabid Perencanaan & Penagihan: Rp33,53 juta (6%)
• Kabid Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi & Aset: Rp15,36 juta (2,75%)
• Kasubid Perencanaan dan Pelaporan: Rp41,91 juta (7,5%)
• Kasubbag/Kasubid lainnya: Rp30,73 juta (5,5%)
• Pelaksana (beberapa bidang): Rp129,93 juta (23,25%)
• Pelaksana bidang anggaran & akuntansi: Rp75,44 juta (13,5%)
• Tenaga Non-PNS (THL/Kontrak): Rp50,29 juta (9%)
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil