REMBANG, Beritajateng.id – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rembang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.
Menurut Ichwan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilakukan setelah turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
“Insyaallah awal Oktober tanggal satu kita serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Adapun formasi yang akan diangkat terdiri dari dua tenaga teknis dan dua guru. Meski berstatus paruh waktu, Ichwan menegaskan bahwa kedisiplinan dan beban kerja tetap setara dengan PPPK penuh waktu, termasuk durasi kerja mingguan.
“Haknya memang belum bisa diberikan secara penuh, di mana di ketentuan Kemenpan itu penggajian diberikan minimal sama dengan apa yang sudah didapatkan pada saat yang bersangkutan menjadi non-ASN. (Sementara jam kerjanya) satu minggu minimal 37,8 jam kerja,” jelasnya.
Untuk besaran gaji, Ichwan menyebut bahwa saat ini masih disesuaikan dengan pendapatan pegawai saat mereka berstatus non-ASN, seperti Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kalau penggajian kemarin sepertinya terinput di angka Rp1,5 (juta, red), pada saat yang bersangkutan non-ASN itu kan di bawah itu, karena keempatnya kan GTT & PTT di mana dulu sumber pendapatan mereka dari BOS dan dari BANKESRA yang ada di Dinas Pendidikan,” kata dia.
Ichwan menjelaskan, ada kemungkinan besaran tersebut diberikan lebih dari Rp1,5 juta, namun bertahap. Selain itu, ketika formasi jabatannya dibutuhkan maka mereka bisa diangkat sebagai penuh waktu.
Sementara itu, mengenai masa kontrak, BKD Rembang mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk ketentuan kontraknya sudah diatur di Kemenpan nomor 16 itu, dimana kontraknya itu satu tahun dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia