GROBOGAN, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan tetapkan satu tersangka berinisial FA dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
FA ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini setelah DP yang merupakan penyedia jasa dari CV Dua Cahaya berperan merekayasa dokumen pencairan. FA sendiri merupakan pengawas lapangan proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede. Saat ini FA ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.
Dalam penetapan kasus ini, Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat dan barang bukti yang menjadi dasar penangkapan terhadap FA. Sehingga, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 43/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, FA dinyatakan sebagai tersangka.
“Selanjutnya tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: PRIN-1673/M.3.41/Fd.2/10/2024,” ujar Frengki pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Frengki menjelaskan bahwa penahanan terhadap FA merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka DP yang ditahan pada 2 September 2024.
Mencuatnya dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede disebabkan kondisi ruangan yang rusak, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilakukan. SDN tersebut selesai direnovasi pada akhir tahun 2021 dengan nominal anggaran Rp 438.546.000 dan rusak pada akhir tahun 2022.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan DP dan FA, bangunan sekolah tersebut tidak memiliki kualitas yang layak digunakan sebagai tempat pembelajaran.
“Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume. Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun,” bebernya.
Frengki menerangkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000 dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya.
Dalam kasus ini, FA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)