REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rembang untuk menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Merah Putih.
Penempatan PPPK itu akan diberlakukan kepada pegawai yang belum mendapatkan penempatan kerja secara maksimal.
Hal ini disampaikan Bupati Harno dalam Pengukuhan PPPK Tahap II di Pendopo RA Kartini Rembang, Selasa, 2 September 2025. Ia menjelaskan, arahan itu merupakan saran dari Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri, kata dia, menyarankan agar PPPK yang belum memperoleh tempat kerja yang sesuai, dapat diberdayakan di Koperasi Merah Putih.
“Syukur-syukur kalau bisa ditempatkan di desa sendiri, dekat rumah, jadi tidak perlu mengeluarkan biaya BBM. Ini juga agar koperasi tidak terbebani biaya tambahan untuk menggaji pegawai,” jelasnya.
Menurutnya penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan seluruh tenaga PPPK memiliki peran dan kontribusi nyata, sekaligus mendukung jalannya kegiatan ekonomi desa yang lebih efisien dan produktif.
Bupati Harno menegaskan, instruksi penempatan ini bersifat sementara sambil menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya yakin saudara-saudara akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus teladan di lingkungan kerja maupun di masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang, kata dia, berkomitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK. Namun, ia mengingatkan bahwa kesejahteraan harus dibarengi dengan kinerja dan tanggung jawab yang maksimal.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Rembang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rembang mengukuhkan sebanyak 1.466 PPPK Tahap II pada Selasa, 2 September 2025, sementara tahap I dilaksanakan bulan Juli lalu dengan peserta pengukuhan sebanyak 1.216 PPPK.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia