Minggu, Agustus 31, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

Utia Afidah by Utia Afidah
24 September 2024
in Berita
Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

HIMBAUAN : Petugas KAI memberi himbauan masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta Daop 4. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 kecelakaan di jalur kereta api Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Data tersebut diungkap oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Senin, 23 September 2024.

Franoto mengatakan dari 20 kejadian tersebut menimbulkan 16 korban meninggal dunia.

“Rinciannya, 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” ujar Franoto.

Menanggapi hal tersebut, Franoto mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Sebab, kereta api tidak dapat berhenti mendadak jika terdapat orang yang nekat melintasi rel.

Konten Terkait

Seluruh Area Pemkot Pekalongan Hangus Terbakar Usai Aksi Demo Berakhir Ricuh

Seluruh Area Pemkot Pekalongan Hangus Terbakar Usai Aksi Demo Berakhir Ricuh

31 Agustus 2025
Teguh Santosa Harap Kehadiran Ekonomi Syariah di Bali Perkuat Ekonomi Warga

Teguh Santosa Harap Kehadiran Ekonomi Syariah di Bali Perkuat Ekonomi Warga

30 Agustus 2025

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Franoto.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di jalur Daop 4 Semarang. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.

Franoto menyebutkan bahwa momen yang kerap ditemui di jalur tersebut adalah banyaknya masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Ada dendanya jika dilanggar,”  jelasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Franoto menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya tersebut karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track seperti wilayah Daop 4 Semarang.

“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” sambungnya.

Franoto membeberkan bahwa petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur dan keselamatan perjalanan KA. “Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya,” ujarnya.

KAI berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniBerita SemarangBerita Semarang Hari IniKAI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Disdik Jateng Respon Aksi Demo, Keluarkan SE Penguatan Materi Demokratis

Disdik Jateng Respon Aksi Demo, Keluarkan SE Penguatan Materi Demokratis

by Utia Afidah
30 Agustus 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Menanggapi aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa...

266 Penganut Penghayat di Kota Semarang Ubah Status Agama di KTP

266 Penganut Penghayat di Kota Semarang Ubah Status Agama di KTP

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak 266 penganut penghayat atau kepercayaan terhadap leluhur di Kota Semarang resmi mengubah status agama di Kartu...

Pemkab Grobogan Gelar Bimtek E-Kalatog 6, Mudahkan Proses Belanja Daerah

Pemkab Grobogan Gelar Bimtek E-Kalatog 6, Mudahkan Proses Belanja Daerah

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 untuk memudahkan administrasi dan prosedur...

Ratusan Buruh di Jateng Demo Tolak Upah Murah dan Sistem Outsourcing

Ratusan Buruh di Jateng Demo Tolak Upah Murah dan Sistem Outsourcing

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Ratusan buruh yang tergabung dengan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai...

Next Post
Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama IJTI Muria Raya

Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama IJTI Muria Raya

BERITA UTAMA

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027
Rembang

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

by Utia Afidah
29 Agustus 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang dalam upacara di...

Read moreDetails
Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

28 Agustus 2025
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dapat Aduan Aksi Teror, DPRD Pati Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan 

Dapat Aduan Aksi Teror, DPRD Pati Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan 

8 Oktober 2024
Jam Kunjung Dibatasi, Peziarah Kompleks Masjid Mantingan Jepara Mengeluh

Jam Kunjung Dibatasi, Peziarah Kompleks Masjid Mantingan Jepara Mengeluh

7 Mei 2025
Banjir di Demak Tak Kunjung Surut, Warga Kesal Hingga Lakukan Aksi Protes

Banjir di Demak Tak Kunjung Surut, Warga Kesal Hingga Lakukan Aksi Protes

3 Februari 2025
Pelaksanaan Lomba Dinilai Janggal, Puluhan Penari Cilik Datangi Kantor Gubernur Jateng

Pelaksanaan Lomba Dinilai Janggal, Puluhan Penari Cilik Datangi Kantor Gubernur Jateng

20 Desember 2024
Diduga Langgar Netralitas Pilkada Kudus, Ini Identitas Enam ASN dan Satu Kades

Diduga Langgar Netralitas Pilkada Kudus, Ini Identitas Enam ASN dan Satu Kades

2 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id