Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

Utia Afidah by Utia Afidah
24 September 2024
in Berita
Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

HIMBAUAN : Petugas KAI memberi himbauan masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta Daop 4. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

817
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 kecelakaan di jalur kereta api Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Data tersebut diungkap oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Senin, 23 September 2024.

Franoto mengatakan dari 20 kejadian tersebut menimbulkan 16 korban meninggal dunia.

“Rinciannya, 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” ujar Franoto.

Menanggapi hal tersebut, Franoto mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Sebab, kereta api tidak dapat berhenti mendadak jika terdapat orang yang nekat melintasi rel.

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Franoto.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di jalur Daop 4 Semarang. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.

Franoto menyebutkan bahwa momen yang kerap ditemui di jalur tersebut adalah banyaknya masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Ada dendanya jika dilanggar,”  jelasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Franoto menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya tersebut karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track seperti wilayah Daop 4 Semarang.

“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” sambungnya.

Franoto membeberkan bahwa petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur dan keselamatan perjalanan KA. “Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya,” ujarnya.

KAI berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniBerita SemarangBerita Semarang Hari IniKAI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - 223 desa di wilayah Kabupaten Grobogan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sebagai persiapan,...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

21 Pasangan Resmi Menikah di Nikah Maulid Kota Pekalongan

21 Pasangan Resmi Menikah di Nikah Maulid Kota Pekalongan

20 September 2026
Proyek Jalan Provinsi di Blora Molor, Penyedia Jasa Kena Denda Rp4,7 Juta per Hari

Proyek Jalan Provinsi di Blora Molor, Penyedia Jasa Kena Denda Rp4,7 Juta per Hari

19 September 2025
Pemkab Pati Bakal Revitalisasi 4 Pasar Tradisional Tahun Ini

Pemkab Pati Bakal Revitalisasi 4 Pasar Tradisional Tahun Ini

4 Februari 2026
Wartawan Lingkar TV Akan Laporkan Oknum DPRD Rembang Usai Dituduh Provokator

Wartawan Lingkar TV Akan Laporkan Oknum DPRD Rembang Usai Dituduh Provokator

8 September 2025
9.290 Pekerja Rentan di Kudus dapat Jaminan Ketenagakerjaan

9.290 Pekerja Rentan di Kudus dapat Jaminan Ketenagakerjaan

19 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id