PEKALONGAN, Beritajateng.id – Simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi korban kericuhan di depan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan pada Senin, 23 September 2024 resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Pekalongan pada Jumat, 27 September 2024. Korban, Sukisto (47) yang merupakan warga Kecamatan Kajen, melapor dengan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Cabang Kabupaten Pekalongan.
Sukisto mengalami luka serius setelah terkena lemparan batu di kepala dan pipinya saat kericuhan terjadi. Kepala korban harus dijahit hingga enam jahitan akibat luka robek. Hingga kini, Sukisto mengaku masih merasakan pusing dan belum dapat kembali bekerja.
“Saya terkena lemparan batu dua kali di kepala, sampai sekarang masih sering pusing,” kata Sukisto.
Ia menjelaskan bahwa dirinya berada di sisi utara saat insiden terjadi dan terpisah dari rombongan simpatisan lainnya.
“Saya hanya meminta keadilan,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, Imam Maliki menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yakni Ruben, Wakil Ketua DPRD dan Muhammad Sabiq. Keduanya berasal dari Fraksi Golkar. Tak hanya dua anggota DPRD, pihaknya juga melaporkan satu organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami dari YLBH Garuda Kencana Indonesia, kedatangan kami ke Polres pada sore hari ini mendapatkan kuasa dari Pak Sukisto untuk melaporkan terkait kejadian di Depan KPU pada tanggal 23 September kemarin, ketika pengambilan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan. Kita melaporkannya tindakan kekerasan, yang dilaporkan diantaranya Ruben selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar, juga Muhammad Sabiq dari Fraksi Golkar, dan yang satu lagi tindakan salah satu ormas yang ada disitu juga kita laporkan,” jelas Imam Maliki.
Imam menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti video dan tiga saksi mata yang melihat langsung peristiwa Sukisto terkena lemparan batu. Ia berharap laporan tersebut segera diproses agar keadilan dapat ditegakkan.
“Harapannya dengan kejadian ini, kami tetap menuntut keadilan. Artinya pihak kepolisian juga untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutup Imam. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)