Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Oktober 2024
in Berita
KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

Ketua KPU Kendal Khasanudin. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

801
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengaku dilema mengenai keputusan pemasangan reklame pada Jalan Protokol Kendal oleh KPU Jawa Tengah. Sebab, KPU Kendal telah bersepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal bahwa Jalan Protokol Kendal merupakan area terlarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami memang telah mengadopsi surat edaran dari Pemda terkait pemasangan APK pada SK kami, dan SK itu juga diadopsi pada SK KPU Jateng,” ujar Ketua KPU Kendal Khasanudin pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, Khasanudin mengaku mengalami kendala lantaran jumlah reklame yang ada di Kabupaten Kendal terbatas. Hal tersebut membuat KPU Jateng mengeluarkan kebijakan khusus terkait reklame pada area terlarang.

“Tapi kemudian muncul masalah terkait titik-titik pemasangan APK pada reklame ini terbatas. Padahal hal ini guna mengoptimalkan sosialisasi paslon, akhirnya KPU Jateng mengambil kebijakan khusus terkait reklame boleh dipasang pada area yang dilarang,” ujar Khasanudin.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Khasan mengaku bahwa hal tersebut membuat pihaknya dilema. 

“Ini memang simalakama, Mas. Jadi, memang sudah ada aturan larangan, tapi di Kendal sendiri juga terbatas dengan reklame, dan ini juga berhubungan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa KPU Kendal telah berkoordinasi bersama Pemda Kendal dan Bawaslu.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Pemda dan Bawaslu, sudah kami jelaskan terkait masalah tersebut. Jadi, kami juga masih menunggu respon dari Pemda seperti apa,” ujar Khasan.

Selain itu, KPU Kendal menyatakan telah berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait reklame pada jalan protokol.

“Dari Pemda soal keluhan secara resmi belum ada, tapi kami juga sudah menyampaikan masalah ini kepada KPU Provinsi. Jadi, juga nunggu hasil keputusan dari mereka,” tuturnya.

Disisi lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menyatakan bahwa reklame yang dipasang oleh KPU Jateng pada Jalan Protokol Kendal melanggar kesepakatan.

“Kami memang sudah bersepakat bersama KPU Kendal bahwa jalan protokol dari Kodim hingga Polres itu tidak boleh terpasang APK, karena merupakan lambang dari netralitas aparatur pemerintahan di Kendal, mulai TNI, Pemda dan Polri,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniKPU JatengKPU KendalPemda Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

by Utia Afidah
24 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berhadap turnamen bulu tangkis dapat menghasilkan atlet-atlet berbakat yang dapat mewakili Kabupaten...

Next Post
80 Persen SMP di Rembang Tak Terakses Angkutan Umum, Harno – Hanies Akan Sediakan Angkutan Gratis

80 Persen SMP di Rembang Tak Terakses Angkutan Umum, Harno – Hanies Akan Sediakan Angkutan Gratis

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Langgar Aturan, Ratusan Baliho Bacalon Wali Kota Salatiga Dicopot Paksa

Langgar Aturan, Ratusan Baliho Bacalon Wali Kota Salatiga Dicopot Paksa

4 Juli 2024
Alun-alun Kembangjoyo Dirombak Ulang, Pemkab Pati Gandeng Arsitektur Profesional

Alun-alun Kembangjoyo Dirombak Ulang, Pemkab Pati Gandeng Arsitektur Profesional

14 April 2025
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Komisi D DPRD Pati Imbau Perayaan Wisuda Anak Sekolah Tak Bebani Wali Murid

14 Mei 2024
Investor China Bakal Bangun Pabrik Pohon Natal Senilai Rp 3 T di Grobogan

Investor China Bakal Bangun Pabrik Pohon Natal Senilai Rp 3 T di Grobogan

20 Maret 2025
Anggota DPRD Pati, Maesaroh. (Istimewa)

Banyak Temuan Fosil Hewan Purba, Dewan Maesaroh Desak Disdikbud Pati Dirikan Museum

16 November 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id