Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

Utia Afidah by Utia Afidah
23 Oktober 2024
in Berita
Ketahui Tugasnya! Ini Sederet Sasaran Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal

Bidang Penegakan Perda saat melaksanakan apel sebelum agenda penertiban. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

793
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kendal untuk menciptakan ketertiban di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal Seto Aryono. Seto menyebut bahwa bidangnya membawahi dua seksi yang bertugas membantu mewujudkan visi tersebut.

“Yakni Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, lalu Seksi Penyidikan dan Penindakan. Jadi kedua seksi tersebut memiliki tugas yang saling berkesinambungan,” jelas Seto pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa Seksi Pembinaan dan Penyuluhan bertugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan bagi pelanggar Perda, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda atau Peraturan/Keputusan Bupati Kendal.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

Sedangkan Seksi Penyidikan dan Penindakan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan pelanggar Perda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Jadi tidak serta-merta melakukan penindakan pada pelanggar perda. Namun kami  melakukan pembinaan dan penyuluhan (pada pelanggar, red.),” jelas dia.

Seto menegaskan bahwa apabila pelanggar mengulangi kesalahannya maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

Selain itu, Seto mengaku bahwa Bidang Penegakan Perda dibantu oleh Sub Koordinator Pengendalian Operasional yang memiliki beberapa tugas untuk menunjang kinerjanya.

“Tugas Sub Koordinator Pengendalian Operasional salah satunya adalah menyusun dan mengatur tugas pasukan untuk menyiapkan perlengkapan dan peralatan operasi penertiban meliputi perlengkapan dan peralatan perorangan, P3K, kendaraan operasional, peralatan operasi, dan peralatan lainnya,” papar Seto.

Tak hanya itu, sub koordinator bertugas menyusun dan mengatur tugas staf pengolah data untuk membuat surat perintah tugas, surat bantuan personil, menyiapkan dukungan logistik penertiban, mendokumentasikan kegiatan penertiban, menghimpun bahan dan data serta membuat laporan kegiatan.

Sejumlah sasaran dari penegakan perda tersebut yakni pedagang kaki lima (PKL), reklame, sampah, hingga perizinan.

“Untuk saat ini paling banyak dilakukan pelanggaran adalah pada pelanggaran reklame, PKL dan sampah. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” imbuh Seto. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniSatpolkar Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyalurkan bantuan kepada para warga terdampak banjir rob di Desa Kartika Jaya, Kecamatan...

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Next Post
PKL di Brangsong Kendal Langgar Perda, Satpolkar Lakukan Penindakan

PKL di Brangsong Kendal Langgar Perda, Satpolkar Lakukan Penindakan

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pelaku Penembakan Ban Mobil Pajero di Pantura Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Pelaku Penembakan Ban Mobil Pajero di Pantura Demak Terancam 2 Tahun Penjara

20 September 2024
Hanya dapat Bagi Hasil 77 Persen, Penambang Minyak di Blora Minta Haknya Dipenuhi

Hanya dapat Bagi Hasil 77 Persen, Penambang Minyak di Blora Minta Haknya Dipenuhi

11 Februari 2025
MinyaKita Kurang dari 1 Liter di Grobogan Masih dalam Batas Toleransi

MinyaKita Kurang dari 1 Liter di Grobogan Masih dalam Batas Toleransi

17 Maret 2025
Imbas Cuasa Ekstrem, Harga Cabai Rawit di Blora Meroket

Imbas Cuasa Ekstrem, Harga Cabai Rawit di Blora Meroket

30 Desember 2024
Warga Ledok Blora Blokir Akses Distrik 2 Pertamina EP Field Cepu, Ini Perkaranya

Warga Ledok Blora Blokir Akses Distrik 2 Pertamina EP Field Cepu, Ini Perkaranya

31 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id